Search Engine

Kamis, 18 Maret 2010

Aliran Dana Century, JK: Itu Perampokan, SBY: Itu Fitnah

“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan,” kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan “upaya penyelamatan” Bank Century (Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Selasa, 25 November 2008). Selanjutnya JK bergerak dengan cepat memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular. Sayang setelah itu sampai saat ini tidak ada manuver JK lagi. Padahal publik berharap, JK juga bergerak cepat menuntaskan kasus Century, bukannya malah mengambangkan persoalan tersebut menjadi bola panas sampai sekarang ini.
Kemarin dalam peringatan Hari Guru Nasional di Gedung Istoran Senayan Jakarta, SBY menganggap pemberitaan kasus Century terutama tentang aliran dana ke istana dan orang-orang dekat presiden dianggap 100% fitnah. “Saudara-saudara, di hadapan Allah SWT, pada kesempatan yang baik ini, di forum pendidik yang mulia ini, yang memiliki perasaan, nurani, dan akal pikiran, saya ingin menyampaikan bahwa berita itu 100 persen tidak benar.” “Saya nilai itu sebagai fitnah, berita yang tidak berlandaskan kebenaran. Dan menurut saya, berita itu sudah keterlaluan.” Sebelumnya, pada tgl 23 November 2009, SBY secara tegas meminta kasus Century dibuka seluas-luasnya sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebagaimana saya tulis dalam artikel sebelumnya dengan judul Ilusi Kasus Century, bahwa kasus ini merupakan perampokan oleh pemilik/ pengelola bank sendiri. Repotnya kondisi kritis Bank Century tersebut bertepatan dengan situasi krisis global. Akibatnya pemerintah memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meskipun debatable dan BPK serta beberapa pengamat menganggap keputusan ini mengada-ada, namun sebagai pendapat penulis sebelumnya plus pernyataan Hikmanhanto Juwana (Guru Besar UI), kebijakan Century tidak bisa dikriminalkan.
Selanjutnya terkait aliran dana Century sendiri, Yunus Husein (Kepala PPATK) secara tegas bahwa berdasarkan penulusuran PPATK dalam kaitan dengan audit Century oleh BPK baru sampai lapis pertama dan kedua. Sejauh ini belum ditemukan aliran dana ke partai politik, politikus, atau tim sukses Presiden SBY. Ke oknum juga belum. Meskipun demikian PPATK mengaku bisa menelusuri aliran dana Bank Century hingga lapis ketujuh. Artinya, hingga dana berpindah tangan atau dipindahkan dari bank satu ke bank lainnya sebanyak tujuh kali. Namun hal tersebut butuh waktu yang lama. Jadi adanya aliran dana ke pihak-pihak yang terkait dengan SBY sampai detik ini masih merupakan ilusi.
Publik selama ini mengira bahwa transaksi mencurigakan (suspicious transaction) yang ditemukan PPATK sudah jelas mengarah adanya tindak pidana. Padahal untuk keperluan pembuktian di pengadilan, informasi dari PPATK hanya dijadikan bukti awal oleh aparat penegak hukum. Seadainya PPATK berhasil menelusuri aliran dana Century sampai lapis ketujuh pun, pembuktian adanya tindak pidana juga tidak semudah yang dibayangkan.
Sebagai info tambahan utk memperjelas apa itu suspicious transaction dan bagaimana aparat penegak hukum menanganinya, saya akan memberi contoh kecil sbb: pada tgl 1 Desember 2008, Bupati XX menerima aliran dana Rp 10 milyar. Bagi PPATK ini jelas suspicious transaction krn seorang bupati tdk mungkin mempunyai uang sebesar itu (jika dinilai secara logis dgn melihat gaji dan latarbelakang sang Bupati yang mantan PNS plus data2 dalam R/K-nya).
Nah ketika penegak hukum menerima STR (suspicous transaction report) model seperti ini, dia akan bekerja keras mencari latar belakang dan hubungan sebab-akibat sang Bupati menerima uang sebesar itu. Biasanya, tidak mudah untuk membuktikan adanya hubungan penerimaan uang Rp 10 milyar dengan tindak pidana yang dilakukan Bupati. Uang Rp 10 milyar tersebut bisa saja diakui sebagai hutang-piutang atau transaksi jual-beli barang antik (dokumen perjanjian hutang-piutang atau transaksi jual-beli biasanya dibuat back date.
Yang lebih merepotkan lagi, si penyetor/pemberi uang Rp 10 milyar tadi mendukung alibi sang Bupati. Mengapa? Karena penyuap dan penerima suap sama-sama dipidana (lihat pasal 5, 6, 11, 12a, 12b, 13 dari UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi). Jadi perjalanan untuk mengungkap aliran dana Century ini masih begitu panjangnya. Kembali lagi kesabaran dan keuletan dari aparat penegak hukum, auditor BPK, PPATK, dan masyarakat dituntut untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga tidak ada lagi fitnah-memfitnah di bumi pertiwi. “Tegakkan hukum, walaupun langit runtuh” (Baharuddin Lopa)

Link: di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar