Search Engine

Sabtu, 20 Maret 2010

Kunci Rahasia Membongkar Centurygate

Pansus Angket Century masih berputar-putar pada perdebatan dampak sistemik. Hampir tidak ada perkembangan informasi yang berarti, kecuali informasi dari Bapak Jusuf Kalla (JK) tentang tertipunya Sri Mulyani. Itupun tidak bisa disebut sebagai alat bukti karena informasi tersebut hanya diketahui JK, kecuali jika Sri Mulyani mengakui dan mempertegas apa yang dimaksud JK. Jika Sri Mulyani tidak mengakui adanya dialog “tertipunya Sri Mulyani”, maka informasi tersebut hanya menarik untuk diperdebatkan tentang siapa yang sebenarnya berbohong. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis)

Pada tulisan sebelumnya, saya mencoba menyoroti tentang beberapa kesalahan fatal dari Pansus Angket Century. Teknik interogasi dan materi pertanyaan yang “hanya” mengandalkan hasil audit investigatif BPK merupakan bentuk kesalahan fatal tersebut. Lebih jelas silahkan dibaca di sini.

Dalam artikel ini, saya ingin melanjutkan tulisan terdahulu dengan memberikan beberapa informasi kunci untuk membongkar kasus century. Informasi ini sangat strategis baik untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana dalam pengambilan keputusan bailout Century maupun adanya tindak pidana yang “mendompleng” keputusan KSSK (di luar perampokan Bank Century oleh pemiliknya sendiri).

Yang pertama adalah pansus angket century seharusnya mulai menyentuh pada aliran dana dari kasus ini. Selama ini pansus terlalu “pasrah bongkokan” dengan kinerja PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Padahal sebagaimana disampaikan Yunus Husein (Ketua PPATK), PPATK hanya mempunyai database terkait transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report-STR) dan cash transaction report (CTR) yang dilaporkan oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya. PPATK tidak mempunyai database seluruh rekening nasabah perbankan atau lembaga keuangan nonbank di Indonesia. Jadi untuk melacak suatu transaksi yang dicurigai (diminta) oleh penegak hukum, BPK, pansus, dan pihak lain yang berwenang, maka PPATK akan mem-follow up-i dengan cara meminta data tersebut kepada pihak yang memiliki informasi terkait (Bank, perusahaan asuransi, money changer, dsb) untuk kemudian dilakukan analisa. Tidak ada sanksi yang tegas jika pihak perbankan menolak permintaan tersebut atau setidaknya terlambat dalam merespon permintaan PPATK tersebut baik karena alasan teknis maupun non teknis. Kegusaran sebagian anggota pansus terkait kinerja PPATK menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui mekanisme kerja dan keterbatasan kewenangan PPATK.

Dengan kondisi tersebut, pansus tidak akan bisa memaksimalkan informasi dari PPATK (tentang aliran dana bailout Bank Century), apalagi jika aliran dana century tersebut sampai berlapis-lapis. Waktu kerja pansus tidak akan mencukupi untuk bisa menelusuri aliran dana tersebut. Padahal penelusuran aliran dana tersebut (follow the money) merupakan kunci utama jika ingin membongkar kasus Century. Tanpa follow the money, yang ada adalah debat kusir yang sering kita lihat dalam rapat-rapat pansus angket century. Jadi bagaimana solusinya?

Pansus Angket Century mempunyai modal besar untuk bisa membuktikan ada tidaknya tindak pidana (korupsi). Kekuatan politik dan network yang luas bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja pansus. Pansus atau tim ahlinya harus aktif bergerak dan bergerilya mencari data/informasi yang diperlukan. Apa yang dipunyai pansus angket century selama ini ternyata tidak jauh-jauh dari laporan audit investigatif BPK, transkrip rekaman rapat-rapat KSSK, dan keterangan saksi-saksi lainnya yang diundang. Dengan modal seperti itu terbukti pansus tidak bisa membongkar kasus bailout Bank Century lebih dalam. Oleh karena itu, sudah saatnya pansus memaksimalkan kekuatan network, pengaruh politis, dan kemampuannya melakukan lobi-lobi dalam rangka mencari informasi kunci.

Salah satu pihak yang bisa dimaksimalkan perannya adalah para banker yang berpengalaman (senior) dan jaringan yang dimilikinya. Banker senior mempunyai pengetahuan, feeling, dan analisa tentang indikasi adanya money laundering di bank dimana dia bekerja (menjadi pimpinan). Meskipun punya kewajiban untuk melaporkan adanya STR dan CTR (indikasi money laundering) ke PPATK, tidak semua bank (bankers) mentaati kewajiban tersebut. Sejauh ini PPATK juga belum mampu berbuat banyak mengetahui kenakalan bank (bankers) tersebut. Di sinilah peran anggota pansus yang dikenal “jago lobi” untuk bisa mengorek keterangan dari banker senior terkait aliran dana century. Informasi dari banker tersebut tentu saja harus diperlakukan secara cermat (hati-hati) dengan memperhatikan UU Rahasia Perbankan (Secrecy Act). Tidak mudah memang, tapi langkah ini biasa ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam status penyelidikan (pulbaket/intelijen),kemudian hasilnya akan diformalkan dalam tahap “pro justitia”.

Kunci rahasia berikutnya adalah mencari missing-link kasus Century. Yang dimaksud missing-link di sini adalah beberapa orang yang bisa menjadi saksi kunci, namun belum dipanggil pansus dengan berbagai alasan. Mereka antara lain adalah Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, Budi Sampurna dan Sunaryo, serta Lukas (pengacara Budi Sampurna yang dipercaya mengurus dana Budi Sampurna di Bank Century).

Tawaran bertemu di Inggris dengan para pemegang saham Bank Century (Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi) seharusnya layak ditindaklanjuti. Untuk meminimalisasi polemik, anggota pansus bisa melakukannya secara sembunyi-sembunyi (covert) atau mengutus ahli untuk mengorek keterangan dari 2 saksi kunci tersebut. Sebagai pemegang saham, tentu saja mereka mempunyai informasi-informasi kunci yang bisa dijadikan petunjuk pansus untuk menyelidiki kasus century lebih mendalam.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pendekatan kepada Budi Sampurna, sebagai orang yang diduga menjadi “kartu truf” diselamatkannya Bank Century. Sebagaimana diketahui, Budi Sampurna mempercayakan urusan Century kepada anaknya Sunaryo. Pansus harus sebanyak mungkin menemukan dan mencari informasi dari orang-orang yang dipercaya Budi Sampurna dan Sunaryo ataupun langsung dari mereka berdua. Orang-orang kepercayaan dari pengusaha biasanya adalah bagian legal dan/atau bagian akuntansi (keuangan).

Selanjutnya yang paling penting adalah mendapat keterangan dari pengacara Budi Sampurna, yaitu Lukas. Pada waktu kasus Bibit-Chandra merebak, nama Lukas sempat disebut-sebut sebagai salah seorang markus (makelas kasus) yang handal. Cerita tentang peran ganda pengacara (advokat) sebagai markus sudah menjadi rahasia umum. Ingat kasus Probosutejo yang mengaku habis uang Rp 16 miliar untuk mengurus kasusnya lewat para pengacaranya. Begitu juga dengan kasus Hilton (Ponco Sutowo dan Ali Mazi) dan terakhir kasus Anggodo dengan Bonaran Situmeang terkait dengan “success fee” sebesar Rp 7 miliar.Konon Lukas ini juga mempunyai hubungan baik dengan beberapa pejabat tinggi penegak hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan Agung. Perannya dalam mengurus dana Budi Sampurna sempat terlintas saat kasus mantan Kabareskrim Susno Duadji mencuat.

Jika anggota pansus cerdik, informasi dari berbagai saksi kunci yang belum tersentuh tersebut, niscaya akan bisa menjadi amunisi terbesar (kunci rahasia) untuk membongkar Centurygate. Mungkin saja masih banyak nama-nama yang belum muncul dari kasus ini yang berpotensi menjadi whistleblower dan mempunyai informasi lebih akurat dibandingkan JK dan Zainal Abidin (peneliti senior BI). Jika ingin lebih cerdik, sudah waktunya pansus angket century menjadikan kompasiana sebagai sarapan paginya sebelum memulai rapat pansus. Wallahu’alam Bish-Shawabi. Salam dialog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar