Search Engine

Jumat, 25 Juni 2010

Memperdagangkan Opini Audit

Pada minggu ini ada peristiwa penting yang tenggelam oleh kasus video mesum mirip Ariel-Luna-Cut Tari. Peristiwa tersebut adalah tertangkapnya auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang sedang menerima ”suap” sebesar Rp 200 juta dari oknum pejabat pemerintah kota Bekasi. Suap tersebut diduga terkait permintaan oknum pejabat pemerintah kota Bekasi agar laporan keuangannya yang sedang diaudit Tim BPK mendapat opini wajar tanpa syarat atau wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ada tiga macam opini atas laporan keuangan suatu instansi pemerintah atau perusahaan. Opini yang paling baik adalah WTP(Unqualified Opinion). Opini terbaik kedua adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Sedangkan opini paling jelek adalah Tidak Wajar (Adverse Opinion), yaitu auditor meyakini bahwa laporan keuangan yang sedang diauditnya banyak mengandung kesalahan yang material. Dengan kata lain, laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Di samping ketiga opini tersebut, auditor kadang juga “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer Opinion). Hal ini disebabkan karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa memberikan opini apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.

Dugaan suap untuk mendapatkan opini WTP di atas menimbulkan spekulasi bermacam-macam terkait kewajaran laporan keuangan perusahaan atau suatu instansi pemerintah. Penyakit kronis yang bernama korupsi di instansi pemerintah sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu publik sering kurang percaya jika suatu instansi pemerintah mempunyai laporan keuangan yang baik (WTP). Tertangkapnya auditor BPK tersebut menggambarkan adanya negosiasi atau perdagangan opini audit atas laporan keuangan.

Pengelolaan keuangan negara/daerah lewat APBN/APBD diduga banyak digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuannya. Tidak heran jika muncul dugaan adanya kebocoran 30% dari total dana yang ada di APBN/APBD. Sejauh ini, tidak ada satu pihak pun yang membantahnya, meskipun secara yuridis, kebocoran 30% dana APBN/APBD tersebut sulit dibuktikan, namun publik bisa merasakannya. Anehnya kondisi pengelolaan APBN/APBD di instansi pemerintah yang terkenal kacau-balau tersebut (banyak kebocorannya), tidak sedikit diantara instansi pemerintah tersebut yang laporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wajar jika publik mencurigai adanya permainan dibalik opini WTP tersebut Oleh karena itu, tertangkapnya auditor BPK yang sedang melakukan negosiasi terkait opini laporan keuangan pemerintah kota Bekasi, seolah membenarkan kecurigaan publik tersebut. Bagaimana dengan di perusahaan swasta?

Berbagai kasus yang terjadi di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan swasta juga sering melakukan manipulasi pada laporan keuangannya. Publik mungkin juga belum lupa bahwa Enron Energy (perusahaan terbesar ketujuh di AS), WorldCom, Xerox, AOL (America Online), dan Vivendi Universal (pemilik Universal Studio) terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya. Repotnya, manipulasi laporan keuangan tersebut dibantu oleh kantor akuntan publik nomor satu di dunia (masuk jajaran “The Big Five”), yaitu Arthur Andersen KPMG dan PriceWaterhouseCoopers. Kasus Gayus secara tidak langsung juga menyiratkan adanya amanipulasi laporan keuangan perusahaan-perusahan besar di Indonesia milik Aburizal Bakrie seperti PT Bumi Resources, PT KPC, dan Arutmin (dugaan manipulasi laporan keuangan agar bisa membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya). Publik juga belum lupa bagaimana Vincentius Amin Sutanto, mantan controller di Asian Agri Grup (perusahaan mantan orang terkaya di Indonesia) mengakui telah merekayasa laporan keuangan perusahaannya sehingga menimbulkan kurang bayar pajak lebih kurang Rp 1,3 triliun.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa suatu perusahaan biasanya membuat 3 versi laporan keuangan. Pertama adalah laporan keuangan riil yang menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya (aset, hutang, modal, pendapatan, laba, biaya, dst disajikan sesuai kenyataan). Laporan versi pertama ini dipergunakan manajemen untuk evaluasi internal dan alat untuk perencanaan bisnis ke depan. Kedua adalah laporan keuangan untuk konsumsi perpajakan. Untuk itu, biasanya terdapat banyak manipulasi atas laporan keuangan tersebut yang bahasa kerennya disebut ”window dressing”, misalnya dengan merendahkan pendapatan dan/atau meninggikan biaya sehingga laba yang diperoleh lebih kecil dari seharusnya. Dengan demikian pajak yang harus dibayar kepada pemerintah menjadi lebih kecil. Ketiga, laporan keuangan dibuat untuk konsumsi perbankan dalam rangka mendapatkan kredit. Di sini biasanya pendapatan ditinggikan dan biaya direndahkan agar laba terlihat tinggi serta aset (harta) dinaikkan. Dengan demikian diharapkan perusahaan mendapatkan kredit yang sebesar-besarnya untuk modal perusahaan.

Manipulasi (fraud) atas laporan keuangan di atas, tidak mudah ditemukan oleh auditor, apalagi jika jenis auditnya bukan audit khusus (audit investigatif). Bahkan seperti digambarkan di atas, auditor berperan dalam merekayasa laporan keuangan tersebut baik secara langsung (berperan sebagai konsultan keuangan dan menjadi pelaku manipulasi laporan keuangan tersebut) atau secara tidak langsung dengan cara membiarkan manipulasi tersebut (dengan imbalan uang) atau bahkan ”membisniskan” temuan (memperdagangkan temuan auditnya). Hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Sebuah kejahatan yang melibatkan orang-orang pintar, namun bermoral rendah. Sangat sulit pembuktian adanya kejahatan kerah putih. Oleh karena itu penangkapan auditor BPK oleh KPK hari senin yang lalu atau penyidikan kasus Gayus harus dilakukan secara terus-menerus agar kejahatan kerah putih khususnya perdagangan opini audit seperti digambarkan di atas dapat dikurangi semaksimal mungkin.


Selengkapnya...

Layakkah Jimly Assiddiqie menjadi ketua KPK?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jupa pers di Istana Cipanas, Jum’at (18/6) menyatakan,“Kalau Pak Jimly ingin maju sebagai calon ketua KPK, tentu dalam hal ini, di mata saya, memenuhi syarat dan saya kabulkan.” Pada kesempatan itu, SBY juga menyarakan agar Jimly mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk menghindari dikait-kaitkannya Jimly, jika terpilih sebagai ketua KPK, dengan presiden yang dianggap menjadi sponsor. (Kompas, 19/6 hal. 2).

Pernyataan SBY di atas bisa diartikan sebagai dukungan tidak langsung kepada Jimly Assidhiqie untuk menduduki jabatan ketua KPK. Pertanyaannya adalah layakkah Jimly Assiddiqie menjadi ketua KPK?

Dalam tulisan saya sebelumnya yang mempertanyakan kelayakan OC Kaligis menduduki ketua KPK, setidaknya terdapat 2 persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai ketua KPK. Pertama adalah persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK yang meliputi pembatasan umur, integritas, kapabilitas, dan seterusnya. Dalam konteks ini, Jimly tampaknya bisa lolos dengan mudah (beda dengan OC Kaligis yang terbentur masalah usia dan ”intergritas”). Namun demikian perlu dicatat bahwa nama (anak) Jimly sempat masuk dalam daftar penerima Dana Abadi Umat sebagaimana tertuang dalam dakwaan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan menteri agama Said Agil Siraj. Begitu juga dengan kapabilitasnya sebagai dosen/pakar hukum tata negara dianggap kurang sesuai dengan KPK yang membutuhkan ”pakar” hukum pidana. Satu lagi catatan penting adalah ketidakkonsistenan Jimly terkait “desakan” masyarakat agar dirinya melamar menjadi ketua KPK.

Jimly menyatakan,”Saya bersedia asal tidak ngelamar, karena tidak etis baru diangkat jadi wantimpres kok mau mencari pekerjaan di tempat lain.” Sejarah mencatat bahwa pada akhirnya Jimly datang ke kantor Depkumham untuk melamar sebagai ketua KPK. Berikut pernyataannya ketika mendaftar,”"Menurut saya tidak baik bagi saya kalau kurang bertanggung jawab. Begitu banyak harapan dari masyarakat lalu kenapa saya tidak mendaftarkan diri. Insya Allah saya dapat mengambil tanggung jawab itu.”

Pembahasan berikutnya terkait ”persyaratan” kedua, yaitu terkait filosofi atau latarbelakang terbentuknya KPK menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan, apakah Jimly Assiddiqie layak untuk memimpin KPK.

Sejarah berdirinya KPK adalah akibat semakin maraknya korupsi baik secara jumlah (kuantitas) maupun kecanggihan modus operandinya (kualitas) disertai rendahnya kepercayaan publik pada kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi. Dalam penjelasan UU 30/2002 tentang KPK dijelaskan bahwa korupsi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena itu diperlukan lembaga baru yang mampu memberantas korupsi dengan cara-cara luar biasa. Definisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak perlu diperdebatkan lagi. Oleh karena itu menjadi menarik untuk membahas apa yang dimaksud dengan memberantas korupsi dengan cara-cara luar biasa.

Mendiang Prof. Satjipto Sahardjo, dekan fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang, melontarkan istilah hukum progresif untuk mengatasi kemandekan penegakan hukum di Indonesia. Pak Tjip, panggilan akrab Prof. Satjipto almarhum, menyatakan bahwa penegakan hukum harus progresif dalam arti pembebasan dari dominasi perundang-undangan (bukan berarti chaos/kekacauan) tetapi kepentingan manusia secara luas harus diutamakan. KPK masuk ke MA (penggeledahan) merupakan upaya pembebasan (progresif) tsb.

Apa yang dilakukan KPK, sekalipun misalnya dengan menjebak, termasuk langkah penegakan hukum yang progresif. Inilah yang mungkin dimaksud dengan definisi pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa, yaitu Undang-Undang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukannya Undang-Undang yang menyandera masyarakat.
”Penjebakan” diharamkan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penyuap dan penerima suap sama-sama dipidana menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun KPK berani mendobrak wilayah ”haram” tersebut dengan melindungi Khairiansyah Salman yang menerima suap dari Mulyana W. Kusumah atau Probosutedjo yang memberikan suap kepada oknum di Mahkamah Agung. Dari kacamata peraturan perundang-undangan, hanya Jaksa Agung yang mempunyai hak untuk mengabaikan pemidanaan seseorang demi kepentingan umum (deponering/seponering). Di saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada tahun 2005 mewacanakan penggunaan kewenangan tersebut, KPK berani menggunakan kewenangan tersebut demi kepetingan masyarakat luas yang sudah muak dengan perilaku korup para pejabat negara.

Sejarah juga mencatat betapa KPK berani mengadili anggota dewan yang selama ini dianggap kebal hukum, mengobrak-abrik Bank Indonesia yang selama ini dikenal tidak tersentuh hukum, bahkan berani menyentuh ”keluarga” istana. Sejauh ini KPK tidak pernah kalah di pengadilan tipikor. KPK menjadi lembaga yang ditakuti koruptor. Kunci itu semua adalah keberanian pimpinan KPK melakukan manuver dan keberanian menolak intervensi dari berbagai pihak.

Berdasarkan uraian di atas, ”syarat” tambahan seorang ketua KPK adalah berani melakukan pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa, yaitu secara independen (bebas intervensi pihak lain) untuk menerapkan hukum progresif. Apakah Prof. Jimly memenuhi ”syarat” ini?

Keberhasilan Jimly membangun Mahkamah Konstitusi menjadi pengadilan modern dan disegani merupakan nilai plus sendiri. Namun demikian Jimly tercatat pernah menolak ”wacana” Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. Bahkan pada akhirnya Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Jimly memangkas kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim. Keputusan Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Jimly lain yang sangat mengguncang adalah tentang pencabutan Pasal 53 UU KPK tentang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Penghapusan pengadilan tipikor menjadi polemik berkepanjangan dan ada yang menganggap sebagai titik balik pemberantasan korupsi.

Jadi berdasarkan kedua putusan di atas saja, terlihat Jimly bukanlah seorang yang setuju dengan penerapan hukum progresif. Baginya hukum adalah apa yang tertulis di Undang-Undang dan manusia harus mentaatinya, tidak perduli apa itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hakim yang bersih dan kepercayaan kepada pengadilan tipikor yang tidak pernah memvonis bebas koruptor. Apalagi Jimly dalam pernyataannya tersirat keinginannya untuk membenahi sistem birokrasi (tugas pencegahan KPK). Dengan demikian di era Jimly, jika terpilih sebagai ketua KPK, tidak akan banyak gebrakan-gebrakan KPK (upaya penindakan dengan menangkap koruptor-koruptor besar) yang diharapkan masyarakat. Pembenahan sistem untuk mencegah terjadinya korupsi memang penting, namun hal tersebut harus diimbangi dengan upaya penindakan yang luar biasa. Tanpa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa (progresif), KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian R.I. Wallahu’alam Bish-shawabi.


Selengkapnya...

Layakkah OC Kaligis Menjadi Pimpinan KPK?

Pendaftaran calon ketua KPK sudah dibuka pada 24 Mei 2010 yang lalu. Sudah sekitar 63 orang yang mendaftar sampoai hari kamis (27/5) kemarin. Latar belakang profesi mereka bermacam-macam, mulai dari sosok “intel”, “presiden” Negara Islam Indonesia, LSM, bankir, pensiunan jenderal, hingga sosok advocat yang pernah membela koruptor. Diantara mereka, salah satu sosok yang menonjol adalah sosok O.C. Kaligis. Advokat senior yang pernah membela beberapa klien yang menjadi “klien” KPK, diantaranya adalah Abdullah Puteh (eks Gubernur Aceh), Agus Supriadi (eks Bupati Garut), Arthalita Suryani alias Ayin, dan terakhir kasus Anggodo Wijoyo.

Prof. Dr. (Jur) Otto Cornelis Kaligis, SH., MH adalah identitas lengkap seorang O.C. Kaligis (OCK). OCK sudah malang melintang di dunia advokasi sejak tahun 1966. Dengan jam terbang 44 tahun sebagai advokat, OCK banyak menangani beragam kasus hukum, sehingga yang bersangkutan dijuluki “Manusia Sejuta Perkara”. Kliennya pun beraneka ragam mulai dari si Miskin dan si Lemah seperti ketika membela Sudarto, residivis yang ditembak aparat polisi yang dibelanya tanpa bayaran. Atau juga ketika OCK membela David-Kemat yang dituduh sebagai pembunuh dan kasus Prita Mulya Sari. OCK juga sering membela manusia top seperti konglomerat Samadikun Hartono, Djoko S Tjandra sampai mantan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Kemampuannya dalam “ilmu marketing” dan “ilmu komunikasi” serta kemampuannya mendekati media massa membuat namanya semakin dikenal publik.

Tak salah kiranya banyak pihak yang berurusan dengan hukum, meminta OCK menjadi advokatnya. Seorang konglomerat yang sedang terlilit masalah hukum, sempat penulis tanya, kenapa yang bersangkutan memilih OCK sebagai pengacaranya. Dengan ringan sang konglomerat menjawab bahwa semuanya atas saran mantan petinggi negara ini. Rekomendasi mantan orang besar di negara ini jelas bukanlah rekomendasi sembarangan. Artinya OCK telah diakui kepiawaiannya menangani berbagai kasus hukum.

OCK yang dilahirkan di Makassar pada 19 Juni 1942, merupakan lulusan Faculty of Philosophy, University of Rheinish Westfalische Technische Hochschule at Aachen, Germany ini. Gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum diprolehnya dari Universitas Padjajaran tahun 2006. Ia dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Negeri Manado sejak 1 Agustus 2008, dalam bidang ilmu hukum pidana, hukum acara, praktik pembuatan kontrak, dan praktik pembuatan akte. Pria yang menguasai bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Latin di samping bahasa Indonesia, bahasa Bugis, bahasa Sunda, dan bahasa Jawa ini telah membukukan setidaknya 60 judul buku.

OCK dikenal bertangan dingin dalam menangani suatu perkara hukum. Sebagian besar kliennya puas dengan kinerjanya. Bahkan banyak tersangka yang bebas dari jerat hukum seperti Ali Mazi, SH (Gubernur Sultra dalam perkara korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton), Nurdin Halid (kasus korupsi distribusi minyak goreng), ECW Neloe (Dirut Bank Mandiri dalam kasus korupsi Bank Mandiri), Prof. dr. Ida Bagus Oka (mantan Gubernur Bali yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Yayasan Bali Dwipa), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (kasus dengan PT Goro Batara Sakti), Samadikun Hartono (Presiden Komisaris PT Bank Modern dalam kasus penyelewengan BLBI), sampai HM Soeharto (mantan presiden dalam berbagai kasus seperti kasus yayasan supersemar).

Kegemilangan prestasi OCK membentur “tembok tebal” ketika berhadapan dengan KPK. Klien OCK seperti Abdullah Puteh, Agus Supriadi, dan Ayin gagal “diselamatkan” OCK. Meskipun seluruh kemampuan dan keahliannya telah dikerahkan, Hakim Pengadilan Tipikor tetap menghukum mereka bertiga. Kelihaian OCK sebagai pengacara, misalnya dalam membela eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dapat kita nikmati dalam bukunya yang berjudul Kumpulan Kasus Menarik jilid I. OCK juga membela mati-matian Ayin dalam perkara penyuapan kepada Jaksa Tri Urip Gunawan. Rekaman suara pembicaraan Ayin dan Urip yang begitu gamblang, diragukan keabsahannya oleh OCK. Bahkan sempat terdengar skenario pinjaman untuk usaha perbengkelan terkait pemberian uang US$ 600 ribu dari Ayin kepada Urip. Dalam persidangan memang tidak terungkap siapa aktor di balik skenario tersebut, meskipun menurut Ayin skenario tersebut sudah dikonsultasikan. Nah, dikonsultasikan kepada siapakah skenario pinjaman untuk usaha perbengkelan tersebut? Menanggapi hal tersebut OCK mengatakan, “Saya sendiri nggak tahu itu sebab tidak ada dalam berkasnya.” Sekarang OCK dalam posisi sebagai pengacara Anggodo Wijoyo dalam kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK yang rekaman pembicaraan Anggodo dengan berbagai pihak sempat menghebohkan ketika diputar di gedung MK dan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.

Dengan latarbelakang pendidikan dan pengalamannya dalam bidang litigasi tersebut, salah satu persyaratan calon ketua KPK tentang kapabilitas, yaitu lulusan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimum 15 tahun tentu saja dapat dengan mudah dipenuhi oleh OCK. Hard Competence atau Hard Skill yang dipunyai OCK jauh melampaui persyaratan minimal seorang calon pimpinan KPK. Bagaimana dengan persyaratan lainnya?

Pasal 29 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan kriteria untuk calon pimpinan KPK, yaitu WNI, bertakwa, sehat jasmani dan rohani, lulusan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimum 15 tahun, berusia minimum 40 tahun dan maksimum 65 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi.

Tembok besar yang dihadapi OCK ketika mendaftarkan dirinya menjadi calon pimpinan KPK adalah usia. Saat ini, OCK telah berusia 68 tahun atau telah lewat 3 tahun dari batas maksimal usia calon pimpinan KPK. Menyikapi hal ini, OCK berencana mengajukan uji materi (Judicial Review) atas pasal 29 UU 30 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau mengenai umur akan saya ajukan (judicial reviews), kalau misalkan saya (dipermasalahkan/ red) berusia 65. Tapi, itu hak asasi saya. Saya akan mengajukan ke MK nanti. Itu urusan kecil. Kalau usia yang penting hak perdata saya, saya punya hak asasi selama otak saya masih sehat,” ujar OC Kaligis (sumber).

Menarik untuk mencermati kegigihan OCK untuk melawan rintangan ini. Padahal dalam suatu kesempatan OCK menyatakan akan mundur sebagai advokat kala usianya sudah 60 tahun. “Ya, setelah ini saya sadar apa yang disebut sebagai usia senja. Ambisi lain saya adalah lebih mendekatkan diri kepada Yang Kuasa. ltu saja. Dalam usia 60 tahun kita musti membuat satu persiapan bahwa suatu waktu, mati itu tidak bisa dielakkan. Sebagai orang yang percaya, pada saat itu kita musti bilang kepada Pencipta kita, “Tuhan, saya sudah siap. Saya memohon ampun atas segala dosa saya dan saya sudah siap menghadapi segala-galanya, menghadapi Engkau. ltu saja” (sumber) Nah, konteks peryataan OCK dalam hal ini bisa saja dimaknai bahwa keinginannya mendaftar sebagai calon pimpinan KPK sebagai pengabdiannya kepada negara ini atau cara mendekatkan dirinya pada Yang Maha Kuasa. Namun di balik itu juga bisa dimaknai adanya ketidakkonsistenan seorang OCK (dalam masalah umur).

OCK sendiri menyatakan bahwa tujuannya menjadi pimpinan KPK yakni ingin membenahi carut-marut internal KPK saat ini. KPK saat ini dianggapnya banyak melakukan pelanggaran hak asasi para tersangka, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan. OCK juga menduga bahwa pengadaan alat sadap digelembungkan harganya atau mark-up. “Tidak transparan dalam segala bidang, termasuk pengadaan alat-alat sadap, yang menurut informasi di-mark up, biaya operasional yang tidak transparan, dan tidak diperkenankannya BPK mengaudit KPK. Bahkan, OCK juga sudah bersiap-siap membongkar kasus korupsi Bibit-Chandra sebagaimana ditulisnya dalam buku setebal 698 halaman dengan judul “Korupsi Bibit dan Chandra”.

Persyaratan berikutnya yang diperkirakan bakal menghadangnya adalah syarat bahwa calon pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi. Menanggapi hal ini OCK menjawab dengan tegas bahwa dalam perjalanan karirnya, sudah banyak dia terlibat aktif memberantas korupsi (ada buku yang memuat tentang komitmen dan kiprahnya dalam melakukan pemberantasan korupsi). Misalnya, OCK pernah memasukkan seorang hakim yang bernama Hatta karena telah menerima suap Rp 60 juta untuk meringankan putusan. OCK juga pernah memasukkan jaksa, polisi, perwira tinggi TNI ke dalam penjara karena kasus korupsi. Bahkan tahun 1983, OCK pernah dibilang “gila” karena pernah membongkar kasus pada saat pengacara senior seperti Adnan Buyung Nasution atau Todung Mulya Lubis tidak berani untuk membongkar kasus tersebut (Rakyat Merdeka, 29 Mei 2010 hal. 3).

OCK mengaku bahwa menurut perhitungannya, selama menjadi pengacara, hanya sekitar lima persen saja dirinya berperan sebagai kuasa hukum koruptor. OCK berkilah bahwa tindakannya tersebut merupakan perintah undang-undang tentang peran dan kewajiban seorang pengacara. Bahkan ketika saat dimintai tanggapannya lagi soal track record-nya yang sering mendampingi kasus korupsi, OCK sempat menjawabnya dengan sewot. “Begini saja, kalau Anda tahu saya korupsi, silakan Anda laporkan. Tapi, kalau laporan Anda salah, Anda masuk penjara. Kalau laporan Anda benar, saya yang masuk. Tidak usah kita ngomong macam-macam, ” ujarnya.

Sah-sah saja memang ketika OCK mengatakan bahwa dirinya mempunyai track record yang baik dan berintegritas. Integritas bisa diartikan bahwa apa yang ada di hati dan yang kita ucapkan, yang kita pikirkan dan yang kita lakukan adalah sama. Integrity can be regarded as the opposite of hypocrisy. Lawan dari integrity adalah munafik. (wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa perbuatan tercela adalah perbuatannya atau tindakannya tidak sesuai dng perkataannya. Jadi seseorang yang pernah melakukan perbuatan tercela bisa dikategorikan munafik atau orang yang tidak berintegritas.

Berbicara masalah integritas, menarik sekali apa yang dikatakan Hotman Paris Hutapea, di New York Times. Hotman Paris Hutapea adalah salah seorang advokat terkenal yang kebetulan juga pernah bekerja di O.C. Kaligis & Associates (kantor pengacara milik OCK). “If I say I’m a clean lawyer, I’ll be a hypocrite, that’s all I can say. And if other lawyers say they are clean, they will go to jail, they’ll go to hell.” (sumber). Di sini Hotman Paris percaya bahwa seorang advokat yang mengaku bersih dianggapnya sosok yang munafik. Advokat yang mengaku bersih layak masuk penjara, bahkan masuk neraka. Di atas telah dijelaskan bahwa munafik merupakan lawan kata integritas. Dengan kata lain, Hotman Paris berpendapat bahwa tidak ada advokat yang berintegritas. Apakah ini juga berlaku bagi OCK yang juga merupakan mantan mentornya?

Sulit memang mencari ukuran seseorang dikatakan mempunyai integritas atau tidak. Hanya dirinya dan Tuhan yang mengetahuinya secara pasti. Namun demikian masyarakat bisa menilainya berdasarkan track record yang dipunyainya selama ini. Begitu juga dengan OCK. Integritas adalah sesuatu yang invinsible. Sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seseorang tidak bisa divonis bersalah atau dicap tidak berintegritas. Sedangkan sistem pembuktian di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) mensyaratkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim berdasarkan alat bukti tersebut. Kondisi ini menyebabkan penyidik dan penuntut umum harus mampu menghadirkan minimal dua alat bukti yang meyakinkan hakim sehingga seseorang bisa divonis bersalah melakukan kejahatan atau perbuatan tercela. Jadi sah-sah saja jika OCK percaya diri memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon ketua KPK karena sejauh ini dirinya belum pernah divonis bersalah atau terbukti melakukan perbuatan tercela.
Photobucket

Scale of Justice (Sumber: Googling)

Di samping persyaratan normatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 di atas, selayaknya publik juga melihat sejarah berdirinya KPK. KPK dibentuk karena institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian terbukti gagal memberantas korupsi. Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tidak bisa diberantas dengan cara-cara konvensional seperti apa yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Oleh karena itu KPK banyak melakukan manuver-manuver luar biasa dalam memberantas korupsi, misalnya langsung menahan ketika seseorang menjadi tersangka, “menjebak” pelaku korupsi, menyadap alat komunikasi koruptor, berani melindungi penyuap atau penerima suap dalam rangka membongkar kejahatan yang lebih besar, menggeledah berbagai tempat yang dicurigai terdapat alat bukti atau barang bukti, dan seterusnya. Keberanian melakukan manuver-manuver inilah yang membuat KPK disegani dan merupakan institusi penegak hukum yang paling dipercaya di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya syarat tambahan calon pimpinan KPK, yaitu berani melakukan manuver atau cara-cara pemberantasan korupsi yang extra ordinary (luar biasa).

KPK juga dikenal tidak kompromi ketika berhadapan dengan koruptor. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dan bisa dibuktikan atau diperoleh dua alat bukt yang sah, maka dia harus dibawa ke pengadilan tipikor. Sejarah mencatat bahwa tidak ada seorang pun yang mampu lolos dari jerat hukum kala KPK membawa koruptor maju di pengadilan tipikor atau 100% terdakwa di pengadilan tipikor divonis terbukti bersalah. Sejarah juga mencatat bahwa sudah banyak gubernur, bupati, mantan menteri atau kapolri, bahkan besan presiden sendiri yang berhasil dikirim KPK ke jeruji besi. Oleh karena itu, idealnya pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak banyak “hutang budi” kepada siapapun, sehingga dapat bertindak adil. OCK sudah banyak membela koruptor, berinteraksi dengan mereka, memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk mendapatkan “fee” dari mereka. Oleh karena itu kiprahnya tersebut secara tidak sadar akan bisa mempengaruhinya untuk berjuang sesuai kepentingan kliennya atau dari sudut pandang koruptor.

Mencermati motivasi OCK yang menganggap cara-cara KPK melanggar hak asasi dan menginginkan KPK bertindak sesuai hukum acara pidana (KUHAP) yang sesuai dengan penafsirannya, maka secara tidak langsung OCK ingin agar KPK seperti kepolisian dan kejaksaan yang dianggap telah gagal memberantas korupsi (Lihat penjelasan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK). Oleh karena itu, dengan kehadiran OCK sebagai salah seorang kandidat pimpinan KPK, maka eksistensi KPK berada dalam bahaya. Agenda pemberantasan korupsi pun berada dalam titik balik. Wallahu ‘alam Bish-shawabi.

Referensi:
http://ockaligis.com/
http://koranbaru.com/inilah-tujuan-oc-kaligis-ingin-pimpin-kpk/
http://www.tribunnews.com/2010/05/27/oc-kaligis-bakal-terganjal-jadi-kpk-1
http://www.ocklaw.com/
http://www.nytimes.com/2010/04/24/world/asia/24hotman.html
http://detik.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Integrity
Sumber lain hasil googling


Selengkapnya...

Selasa, 18 Mei 2010

Ada Apa dengan Pimpinan KPK?


Berita ditariknya 4 penyidik KPK menjadi Gadik (Tenaga Pendidik) di Secapa Sukabumi seolah tenggelam oleh riuh-rendah penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji. Berita ini kembali mengingatkan kita akan peristiwa ditariknya Direktur Penyidikan dan Direktur Pengaduan Masyarakat dari KPK secara tiba-tiba dengan alasan rotasi atau dibutuhkan organisasi Polri. Seperti biasa, KPK selalu tergagap menghadapi peristiwa yang sering berulang ini. Bahkan sudah bisa dipastikan, KPK tidak siap alias tidak punya “contigency planning” ketika misalnya saja penyidik dari Polri dan Jaksa Penuntuk Umum dari Kejaksaan Agung ditarik semuanya dari KPK. Jika hal ini terjadi, maka sudah bisa dipastikan KPK akan lumpuh dan otomatis pemberantasan korupsi juga akan berjalan di tempat.
Sampai saat ini, Polri masih menganut sistem komando terpusat sebagai upaya untuk mempermudah koordinasi pasukan di berbagai tempat. Sistem administrasi (pembinaan) kepegawaian personil Polri di KPK masih menginduk pada Mabes Polri. Kasus ditariknya Direktur Penyidikan dan Direktur Pengaduan Masyarakat dari KPK beberapa waktu dan kasus ditariknya 4 penyidik KPK yang sedang melakukan penyidikan kasus Anggoro, kasus Mirandagate, dan kasus Anggodo, membuktikan bahwa Mabes Polri masih mengontrol secara penuh keberadaan personil Polri di KPK.
Setiap saat personil KPK yang berasal dari Polri bisa ditarik. Pertanyaannya adalah mungkinkah para penyidik KPK ini bisa bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya di KPK ? Atau beranikah mereka bertindak secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ketika ada intervensi dari Mabes Polri atau dari atasannya atau dari seniornya ? Atau setidak-tidaknya,beranikah mereka menjaga kerahasiaan informasi dalam penanganan kasus ketika Mabes Polri meminta informasi tersebut ? Yang bisa menjawab secara pasti pertanyaan-pertanyaan ini adalah personil KPK yang berasal dari Polri itu sendiri. Publik hanya bisa berpikir logis bahwa dengan kondisi seperti di atas, maka Mabes Polri kemungkinan besar bisa melakukan intervensi secara tidak langsung ke KPK. Dengan demikian, berhasil-tidaknya KPK dalam menangani kasus, masih bisa dikontrol oleh Mabes Polri.
Sungguh menjadi hal yang mengherankan, peristiwa berulang ditariknya personil inti dari KPK selalu membikin “goncang” atau “oleng” kapal besar yang bernama KPK. Peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas, termasuk rencana penarikan 25 pegawai BPKP oleh Kepala BPKP, Komjen (purn) Didi Widayadi yang juga sempat membuat pimpinan KPK kelabakan, ternyata tidak membuat pimpinan KPK sebagai nahkoda kapal, sadar atau berusaha menyiapkan diri untuk menghadapi goncangan itu. Ada pendapat sebagian ahli hukum yang menyatakan bahwa sesuai KUHAP, KPK tidak berhak mengangkat penyidik sendiri. Inilah yang membuat pimpinan KPK selalu ragu-ragu untuk mengangkat penyidik secara independen. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis mencoba membedah kewenangan KPK dalam mengangkat pegawai KPK non Polri dan Jaksa menjadi penyidik.
Beberapa ketentuan dalam UU 30/2002 tentang KPK yang relevan dengan wacana mengangkat penyidik mandiri adalah sbb:1.Ps. 3 - “KPK adalah lembaga negara yg dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun“. Berdasarkan ketentuan ini, KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh (tidak diatur atau dikontrol) oleh lembaga lain (eksekutif, yudikatif, legislatif) termasuk dalam pengangkatan pegawai & pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Penafsiran pasal 39 yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari Polisi dan Jaksa secara tidak langsung terbantahkan dengan argumentasi yang diuraikan di atas, dimana Polri bisa melakukan intervensi secara tidak langsung atas penyidik KPK yang berasal dari Polri. Intervensi tersebut membuat KPK menjadi tidak independen.
2. Ps. 21 ayat (1) - “KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:(a) Pimpinan,(b) Tim Penasehat,(c) Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.”
Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas (dari Pimpinan). Artinya pegawai KPK adalah perwujudan pimpinan (wakil pimpinan) dalam jumlah banyak untuk melaksankan tugas sesuai dengan kewenangan yang “sama” dengan pimpinan. Pasal 21 Ayat 4 menyatakan bahwa “Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum”. Sedangkan Ps. 29 huruf d. menyebutkan tentang persyaratan “untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yg memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”. Keahlian dan pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan menurut ketentuan ini tidaklah dapat dikumulatif dari empat bidang tersebut tetapi berdiri sendiri karena syarat ini bersifat fakultatif-disjunctive (atau). Jadi sebagai perwujudan dari pimpinan, pegawai KPK dengan latarbelakang sarjana hukum atau sarjana lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, dapat menjadi penyelidik, penyidik, atau penuntut umum. Jika untuk pimpinan KPK diperlukan pengalaman 15 tahun, maka menurut saya untuk pegawai yang diangkat menjadi penyidik minimal berpengalaman dalam bidang tugasnya 3-5 tahun.
3.Ps. 24 ayat (2) - “Pegawai KPK diangkat sbg pegawai karena keahliannya“.Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sebagian besar melibatkan transaksi keuangan, menggunakan teknologi canggih, memanfaatkan loop holes dari peraturan perundang-undangan yang ada, dst. Jadi pemberantasan korupsi dengan pendekatan parsial (hanya mengandalkan pada satu keahlian misalnya keahlian seorang Polisi) merupakan pendekatan konvensional yang telah terbukti gagal. Oleh karena itu diperlukan upaya luar biasa dengan cara menggabungkan berbagai keahlian pegawai yang ada di KPK untuk melakukan upaya-upaya progresif.
4. Ps. 39 ayat (1) - “Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001, kecuali ditentukan lain dalam UU ini“. Ayat 1 menunjukkan bahwa UU ini merupakan lex specialis artinya hal-hal yang diatur dalam UU ini, namun juga diatur oleh UU lain, maka peraturan dalam UU lain menjadi tidak berlaku. Jadi, jika KUHAP mengatur bahwa penyelidik dan penyidik hanyalah dari Polri (plus penyidik PPNS), maka ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku karena sudah diatur tersendiri tentang kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik secara independen.
5. Ps. 43, 45, 51 (1) - “Penyelidik/penyidik/penuntut umum adalah Penyelidik/penyidik/penuntut umum pada KPK yg diangkat dan diberhentikan oleh KPK”.Ini adalah pasal yang secara tegas dan jelas menyatakan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik secara independen.
Jadi jika secara kronologis kita ikuti pembahasan pasal demi pasal di atas, maka tidak ada alasan untuk tidak berani mengaplikasikan pasal-pasal ini yaitu setelah semua diputihkan/dibebastugaskan dari jabatannya di instansi asal dan diangkat menjadi pegawai KPK, maka KPK berwenang mengangkat pegawainya tersebut menjadi penyelidik, penyidik, penuntut umum dengan memperhatikan keahliannya.
Perbedaan pendapat atau penafsiran lain atas pasal-pasal di atas yang berbeda 180ยบ dari apa yg diuraikan di atas merupakan keniscayaan. Oleh karena itu dibutuhkan keberanian pimpinan KPK untuk mengangkat semua pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi penyidik, tidak peduli mereka berasal dari Polri, PNS, Swasta, Kejaksaan Agung, atau dari unsur masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPK benar-benar tidak bisa diintervensi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kalaupun ada perbedaan pendapat, biarlah nanti hakim yang akan menguji sah tidaknya pengangkatan ini di pengadilan.
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak berani mengangkat pegawai selain dari Polri dan Kejaksaan Agung terutama yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diatur dalam UU untuk menjadi penyidik. Pertanyaannya adalah apa yang membuat pimpinan KPK seolah-olah membiarkan “dirinya” diintervensi pihak lain, “didikte” pihak lain, dan tidak berani menjadikan KPK sebagai lembaga independen? Ada apa dengan Pimpinan KPK?



Selengkapnya...

PKS: Bersih dan Peduli??


Membaca berita (lihat di sini) bahwa PKS akan menggelar munas di hotel mewah Ritz Carlton pada 16-20 Juni 2010, hati saya langsung bergetar. Bayangkan saja, jika Partai Golkar yang mengadakan Munas di Pekanbaru pada September 2009 yang lalu dengan total 1.200 peserta membutuhkan dana Rp 10 miliar (di sini), berapa biaya Munas PKS dengan total 2.700 peserta dengan lokasi Jakarta dan hotel internasional yang rata-rata tarif kamarnya itu berkisar 300-an dolar Amerika per malam? Sebagai simpatisan partai dakwah ini, saya langsung prihatin membaca berita tersebut. Apa yang sedang terjadi dengan partai dakwah ini?
Berita tentang ditahannya sahabatku, Muhammad Misbakhun, belum redup. “Pembelaan” PKS kepada Gubernur Sumatera Utara, Samsul Arifin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus APBD Kabupaten Langkat juga belum sepenuhnya sirna. Sebelumnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, yang didukung PKS pada pencalonan Gubernur Sumsel periode 2009-2014, beritanya belum hilang. Publik juga belum hilang ingatan tentang polemik Nunun Nurbaeti terkait kasus suap ke anggota DPR (Nb. Nunun adalah istri Adang Darajatun, calon gubernur DKI Jakarta yang didukung PKS dan saat ini menjadi anggota legislatif dari PKS). Akhir 2009 yang lalu, mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring juga membuat sensasi yang akhirnya mendapat teguran presiden SBY. Dengan kondisi tersebut, apa yang sedang dicari partai dakwah ini, dengan sensasi Munas di hotel super mewah tersebut?
Sebelum membahas lebih lanjut, sebagai perbandingan atau inspirasi bagi PKS, kita lihat contoh kesederhanaan ala Jamaah Tabligh (JT) berikut ini.
Pada sekitar bulan Agustus 2008, Jamaah Tabligh (JT) menyenggarakan pertemuan para da'i Gerakan JT. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 50-ribuan orang dari dalam dan luar negeri ini diadakan di hutan ilalang, tepatnya di lahan perkebunan kelapa seluas 35 hektar, di dekat danau di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, di kawasan Serpong, Tangerang-Banten. Acara tersebut juga sempat dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan beberapa pejabat tinggi lainnya. “Asas (acara ijtima ini) kesederhanaan saja,” ujar Ustadz Luthfi Yusuf, salah seorang dewan syuro gerakan dakwah Jamaah Tabligh Indonesia. Acara ijtima ini, lanjut Ustadz Luthfi, adalah untuk meneladani perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallaam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. “(Jadi) nggak perlu hotel. Ini kan semuanya sama, berbaur. Jadi mendekat dengan perjuangan Nabi SAW dan para sahabatnya r.hum,” tambah ustadz lulusan Mesir dan Pakistan yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di Bajarmasin, Kalimantan Selatan ini (lihat di sini).
PKS dengan motto bersih dan peduli adalah pemenang ke-4 dalam pemilu legislatif 2009 yang lalu. Di tengah moncernya Partai Demokrat dan semakin tenggelamnya Partai Golkar, PDIP, PPP, PAN, dan PBB, PKS mampu mempertahankan perolehan suaranya. Bahkan boleh dibilang mampu memperbaiki posisinya, meskipun tidak seperti yang ditargetkan. Militansi kader dan simpatisannya membuat partai ini mampu “membiayai dirinya sendiri” dengan slogan “sunduquna juyubuna” (sumber dana kita berasal dari saku kita masing-masing). Kader dan simpatisan dari berbagai profesi dengan sukarela (ikhlas) menyumbangkan uang yang mereka punyai untuk kepentingan dakwah, meskipun secara umum, mereka bukanlah orang yang berlebih hartanya. Keikhlasan dari sebagian besar kader dan simpatisan inilah yang menjadi kunci keberhasilan PKS.
Munas PKS di Ritz Carlton dengan 2.700 peserta juga menggunakan konsep yang sama,”sunduquna juyubuna” alias urunan antar peserta musyawarah nasional tersebut, sebagaimana disampaikan Tifatul Sembiring (Lihat di sini). Sekretaris OC Munas, Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa PKS mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk menyukseskan acara ini. "Dana ini dibebankan kepada anggota PKS yang menjadi anggota DPR dan DPRD," tambahnya (Lihat di sini). Benarkah Ritz Carlton adalah tempat termurah (alias mendapat diskon terbesar)? Apakah PKS tidak mencurigai dengan diskon besar tersebut mengingat hotel tersebut dimiliki Tan Kian (salah seorang konglomerat bermasalah dalam kasus Asabri) dan keidentikan hotel tersebut sebagai "simbol Barat" yang sering dijadikan sasaran terorisme? Inilah beberapa pertanyaan besar yang harus dijawab petinggi PKS.
Konsep “sunduquna juyubuna” alias "patungan antara sesama kader PKS" untuk membiayai munas bernilai miliaran rupiah ini berasal dari para kadernya yang menjadi anggota DPR dan DPRD. Dugaan saya, "urunan" atau "patungan" dana tersebut termasuk dari kadernya yang menjadi pejabat negara seperti misalnya ke-4 orang menteri kabinet dan para kepala daerah yang merupakan kader PKS atau minimal didukung PKS. Cukupkah gaji atau penghasilan mereka untuk membiayai Munas tersebut? Mari kita coba berhitung secara "kasar plus awam" terkait keuangan anggota DPR/DPRD.
Untuk anggota DPR pusat, dengan total penghasilan kurang lebih Rp 46 juta/ bulan, rata-rata uang yang bisa mereka kantongi adalah sebesar 50% dari penghasilannya. Hal ini terkait banyaknya potongan untuk sumbangan partai (biaya operasional partai) dan berbagai bentuk sumbangan-sumbangan kepada konstituen. Dengan penghasilan bersih yang bisa dibawa pulang sekitar Rp 23 juta, berdasarkan pengamatan saya, secara umum, penghasilan bersih tersebut digunakan oleh anggota DPR dari PKS tersebut untuk keperluan sebagai berikut:

  • cicilan mobil (sekitar Rp 5 juta per bulan selama 4 tahun),

  • cicilan rumah (sekitar Rp 4 juta per bulan selama 15 tahun), dan

  • berbagai cicilan lainnya kurang lebih Rp 1 juta per bulan.

  • keperluan rumah tangga (belanja, bayar sekolah, kesehatan, rekreasi, dll) rata-rata biaya yang dikeluarkan Rp 7 juta per bulan

  • operasional sehari-hari sebagai anggota DPR, rata-rata sebesar Rp 5 juta-an.
Total pengeluaran di atas sebesar Rp 22 juta per bulan. Jadi secara teoritis, sisa uang yang bisa dipakai untuk menyumbang Munas ini adalah Rp 1 juta per bulan. Jika dihitung sejak dilantik sebagai anggota DPR pada bulan Oktober 2009, maka selama 7 bulan, anggota DPR pusat tersebut bisa menyumbang sebesar Rp 7 juta per anggota. Total anggota DPR pusat dari fraksi PKS kira-kira bisa menyumbang Rp 399 juta (57 anggota x Rp 7 juta). Belum diketahui berapa jumlah anggota DPRD seluruh Indonesia dari PKS. Namun kemungkinan besar, sulit bagi mereka (anggota DPRD) yang mampu menyumbang biaya penyelenggaraan Munas ini karena untuk hadir ke Jakarta, mereka membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi yang tidak kecil. Sedangkan dari anggota kabinet dan kepala daerah dari PKS dengan gaji/penghasilan lebih kecil dibanding anggota dewan, secara teoritis sulit sekali mereka bisa berperan besar menjadi donatur dalam Munas PKS ini yang ditaksir berjumlah puluhan miliar. Lalu darimana PKS menutup defisit biaya tersebut?
Konon dalam berbagai penyelenggaraan Munas yang diadakan partai politik, peran pengusaha atau pihak lain yang mempunyai kepentingan sangat besar. Merekalah donatur atau sponsor sebenarnya yang bisa menutup biaya untuk penyelenggaraan, transportasi, akomodasi, dan biaya asesoris lainnya. Sebagai donatur/sponsor, apakah pengusaha/pihak ketiga tersebut seikhlas kader/simpatisan PKS dan tidak mengharapkan suatu (keuntungan materi) apapun? Wallahu a'lam Bish-Shawabi. Semoga PKS tetap menjujung tinggi dan konsisten dengan slogan “bersih”. Amin
Demikian juga dengan slogan “peduli”; semoga PKS tidak melupakan jutaan rakyat yang kelaparan dan hidup di bawah garis kemiskinan sebagaimana digambarkan di bawah ini. Semoga nasib mereka yang akan dimusyawarahkan di Ritz Carlton pada tanggal 16-20 Juni 2010, bisa lebih baik. Amin.
Photobucket
Selengkapnya...

Minggu, 28 Maret 2010

MAFIA PAJAK

Mafia Pajak (1)
Photobucket

sumber: googling

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung (wikipedia). Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan bahwa total realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tahun 2009 mencapai Rp 565,77 triliun atau sebesar 97,99 persen dari target. Pada tahun 2009, pertumbuhan penerimaan pajak melambat menjadi 4,38 persen karena dampak krisis keuangan global setelah pada 5 tahun sebelumnya penerimaan pajak selalu naik.

Layaknya pepatah “ada gula ada semut”, maka penerimaan pajak juga merupakan lahan subur terjadinya penyimpangan (korupsi). Kwik Kian Gie dan Faisal Basri sempat menyebut angka sebesar Rp 140 triliun dan Rp 40 triliun untuk pajak yang hilang dikorupsi. Namun belum ada penelitian yang akurat yang bisa menggambarkan potensi korupsi dalam penerimaan pajak.

Modus-modus operandi dari Mafia Pajak sudah banyak ditulis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Pola-pola korupsi pajak
Korupsi pajak oleh J. Danang Widoyoko (koordinator ICW

Dalam tulisan ini, saya ingin memfokuskan pada strategi untuk memberantas mafia pajak terutama terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan aparat Dirjen Pajak (fiskus) atas Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan Wajib Pajak.

Sebagaimana kita ketahui wewenang Dirjen Pajak sangat tinggi. Mereka yang menentukan potensi penerimaan pajak dan sekaligus yang bertugas merealisasikannya. Mereka yang melakukan pemeriksaan pajak dan sekaligus mengadilinya. Mereka yang “berhak” menafsirkan bunyi UU Pajak (KUP, PPh, PPN) dan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan perhitungan/penafsiran tersebut (Surat Ketetapan Pajak), maka wajib pajak dipersilahkan mengikuti proses selanjutnya (keberatan, banding, dst) dengan catatan telah menyetor minimal 50% dari Nilai SKP.

Sebagaimana halnya Bea Cukai, Dirjen Pajak idealnya juga diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerjasama dengan KPK. Remunerasi bagi pegawai Dirjen Pajak merupakan konsekuensi logis atas strategi Stick and Carrot. Jika penghasilan (carrot) sudah dipenuhi secara manusiawi (bisa hidup gagah), maka penegakan hukum (stick) juga wajib dilakukan secara tegas dan konsisten.

Jauh sebelum adanya reformasi birokrasi di Depkeu, aparat Dirjen Pajak sering terlihat terlalu mencolok dalam gaya hidupnya (life style), sehingga sering menimbulkan kecemburuan dan sikap curiga kepada mereka. Berapa gaji mereka sampai punya rumah sebegitu indah, mobil sebegitu mewah, dan pola hidup yang jauh dari sederhana. Oleh karena itu, perhatian aparat penegak hukum untuk memperhatikan dugaan adanya mafia pajak menjadi sangat penting karena hal tersebut juga merupakan “tuntutan” masyarakat. Bagi aparat Dirjen Pajak sendiri merupakan pembuktian bahwa tidak semua aparat Dirjen Pajak terlibat dalam mafia pajak atau bahkan tidak ada yang disebut dengan mafia pajak itu.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala untuk melakukan penindakan hukum secara tegas kepada aparat Dirjen Pajak.

Pertama, selama ini ada kecenderungan Dirjen Pajak berlindung dibalik Pasal 34 KUP, ketika BPK, Itjen Depkeu (IBI), atau aparat penegak hukum mencoba melakukan penelitian awal atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Kondisi ini menyebabkan aparat sulit mencari bukti awal sebagai persyaratan untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan.

Kedua, selama ini terdapat hubungan yang bersifat saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara Fiskus dengan Wajib Pajak. Tentu saja yang dimaksud Fiskus dan Wajib Pajak di sini adalah oknum (tidak bisa digeneralisasi bahwa semua atau sebagian besar Fiskus dan Wajib Pajak melakukan hal yang sama. Tulisan kisah seorang pemeriksa pajak di sini mungkin bisa menjadi referensi). Sebagian besar wajib pajak lebih suka membayar “pajak” kepada Fiskus dibandingkan langsung ke negara. Artinya, sejumlah kecil kewajiban pajaknya dibayarkan ke negara, sedangkan sebagian yang lain dibayarkan ke “Fiskus”, dengan asumsi Wajib Pajak masih bisa menghemat pajak yang “sebenarnya” terutang ke negara. Sebagai businessman, wajib pajak cenderung menghindari konfrontasi dengan Fiskus karena sejarah menunjukkan bahwa dengan bermain aman bersama Fiskus, maka usaha mereka akan “dijamin aman” dari urusan-urusan pajak yang rumit.

Ketiga, selayaknya markus (makelar kasus) di peradilan yang banyak diperankan pengacara, maka dalam konteks mafia pajak, yang bertindak sebagai perantara antara Fiskus dan Wajib Pajak adalah konsultan pajak. Di beberapa wajib pajak yang masih “culun” sering ditemui fee untuk konsultan pajak yang tidak wajar (jumlah/nilainya). Fee inilah yang biasanya digunakan untuk “bermain” dengan Fiskus. Mekanisme suap secara tidak langsung seperti ini memang menyulitkan dalam proses pembuktian di pengadilan.

Keempat, sebagian besar Fiskus punya background sebagai akuntan/ sarjana hukum. Oleh karena itu, mereka sangat lihai bermain-main dalam mafia pajak dan bagaimana menyembunyikan harta hasil kekayaannya.

Lalu, apa dan bagaimana strategi pemberantasan mafia pajak yang bisa menimbulkan efek jera kepada para pelakunya? Dalam tulisan ini, saya mencoba memberi usulan kepada pihak yang berwenang untuk menempuh cara-cara luar biasa dalam memberantas mafia pajak yang sudah mengakar, bahkan setelah reformasi depkeu dijalankan.

Reputasi KPK yang cukup dipercaya masyarakat plus Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan presiden, tekad Dirjen Pajak untuk melakukan reformasi birokrasi, dan dukungan Kadin dalam pemberantasan korupsi harus benar-benar bisa dimanfaatkan dengan baik. Teknisnya ada semacam kesepakatan bersama antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memberantas Mafia Perpajakan.

Dalam hal ini, ada semacam kesepakatan/MOU antara KPK-Dirjen Pajak-Kadin-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tentang Pakta Anti Suap yang isinya antara lain adalah:
1. Seruan kepada para pengusaha untuk menolak memberikan suap kepada aparat Pajak. Dalam kondisi tertentu, KPK (dengan proses undercover dengan memanfaatkan aparat intelijennya) akan mendampingi pengusaha yang sedang diperas oleh aparat Pajak (wilayah DKI Jakarta sebagai pilot project). Strategi ini ditujukan untuk menangkap basah aparat Pajak yang nakal;
2. Bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk menangkap pengusaha yang mencoba menyuap aparat pajak. Teknisnya adalah secara formal KPK mengirim pegawainya sebagai tenaga ahli yang melakukan pemeriksaan pajak. Untuk menghindari tingkat kebocoran, tenaga ahli tersebut harus diperlakukan sebagai pegawai baru atau merupakan pegawai pindahan. Atau bisa saja, KPK/Satgas Pemberantasan Mafia Hukum merekrut secara informal mengangkat pegawai Dirjen Pajak sebagai agen KPK (status kepegawaian tetap pegawai Pajak tetapi secara informal KPK menggaji mereka (strategi undercover). Merekalah yang menjadi mata telinga KPK/ Satgas untuk memberantas Mafia Pajak.
3. Membuka saluran khusus (hot line atau semacam online monitoring system khusus mafia pajak) untuk menampung informasi dari masyarakat terkait mafia pajak.

Di samping langkah-langkah di atas, KPK/ Satgas harus pro aktif mengkampanyekan komitmennya dalam memberantas mafia pajak dengan harapan banyak whistleblower yang memberikan informasi atau minimal bisa mendidik masyarakat untuk lebih aware. Mekanisme perlindungan dan penghargaan kepada whistleblower yang memberikan informasi penting juga perlu dipersiapkan.

Jika ada kemauan, di situ ada jalan …. Selamat Tinggal Mafia Pajak atau kita gagal memanfaatkan momen prioritas program presiden untuk memberantas mafia hukum alias ganyang mafia hukum. Wallahu ‘alam Bish-shawabi.

MAFIA PAJAK (2)

Photobucket

Ilustrasi dari googling

Benarkah Mafia Pajak masih ada pasca reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (Depkeu)? Jika benar masih ada, apa akar masalah munculnya Mafia Pajak tersebut?

Pada tulisan saya sebelumnya tentang mafia pajak (di sini) dan diskusi dengan beberapa sahabat, reformasi di bawah komando Ibu Sri Mulyani (Menkeu) belum mampu memberantas mafia pajak. Dalam minggu ini kita dihebohkan dengan aliran dana sebesar Rp 25 miliar yang mengalir ke rekening Gayus Tambunan (lulus SMU sekitar tahun 1997 dan PNS di Ditjen Pajak dengan Golongan III/a) , lewat laporan Komjen Susno Duadji kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sebelumnya, Komjen Susno Duadji juga mengungkap aliran dana sebesar US$500.000 yang mengalir ke rekening Yudi Hermawan (lulus SMU sekitar tahun 1990, PNS Golongan III/c) yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan money laundering.

Kasus lainnya yang masih heboh saat ini adalah kasus Muhammad Misbakhun, eks pegawai pajak yang “banting stir” menjadi pengusaha dan politisi. Melihat latar belakang Bakhun (panggilan akrab Muhamad Misbakhun) yang tergolong dari keluarga miskin dan mantan ajudan Dirjen Pajak semasa hadi Purnomo, membuat publik curiga dengan asal-usul dana yang dipergunakan Bakhun sebagai modal awal dalam bisnisnya hingga akhirnya mencuat kasus L/C “gagal bayar” PT Selalang Prima Internusa milik Misbakhun senilai US$ 22,5 juta yang diterbitkan Bank Century

Di masyarakat sendiri telah berkembang stigma negatif dengan pegawai pajak yang mempunyai “life style” yang tidak sesuai dengan gajinya sebagai pegawai negeri sipil. Sudah menjadi rahasia umum, pegawai Ditjen Pajak mempunyai kekayaan yang mencolok. Namun demikian, sepanjang pengamatan saya, masih banyak pegawai pajak yang punya track record yang baik. Namun kasus-kasus yang dijelaskan di atas yang notabene dilakukan oknum pegawai pajak, ibarat nila setitik yang mampu merusak susu sebelanga. Sejauh ini belum ada penelitian tentang seberapa besar (jumlah) Mafia Pajak ini

Dalam tulisan ini saya mencoba mengungkap akar masalah tumbuh suburnya mafia pajak, meskipun telah ada reformasi birokrasi di Ditjen Pajak-Depkeu. Sedang keberadaan Mafia Pajak tidak perlu diperdebatkan lagi. Namun sebagai orang di luar sistem, apa yang saya sampaikan ibarat puncak gunung es yang bisa nampak di permukaan. Sisanya semoga bisa dilengkapi kompasianer yang berasal dari Ditjen Pajak atau dari lingkungan Depkeu ataupun pengamat yang mengkonsentrasikan kajiannya dalam masalah perpajakan.

Sebagian besar pegawai Ditjen Pajak diperoleh dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak (Prodip Pajak) yang berlokasi di daerah Bintaro Jakarta Selatan. Di sekolah kedinasan milik Depkeu tersebut dikenal sebagai gudangnya lulusan SMU yang brilian. Kebanyakan mahasiswa sekolah kedinasan tersebut berasal dari daerah-daerah seluruh Indonesia. Bahkan tidak jarang mereka berasal dari keluarga miskin. Sebagai sebuah sekolah kedinasan, mahasiswa tidak dikenakan biaya, bahkan sampai sekitar tahun 1997/1998-an, di samping gratis ketika kuliah, mereka juga mendapatkan gaji sebagai calon pegawai negeri sipil plus buku-buku teks dan buku tulis gratis ataupun pelayanan kesehatan gratis yang disediakan di lingkungan kampus.

Begitu lulus Diploma III, mereka langsung ditempatkan di lingkungan Depkeu, BPKP, BPK, atau instansi pemerintah lainnya, termasuk di Ditjen Pajak. Pada tahun-tahun awal di Ditjen Pajak, banyak lulusan STAN dan Prodip Pajak tersebut masih bisa mempertahankan idealismenya. Sayang akibat pengaruh lingkungan kantor dan iming-iming dari wajib pajak yang menggiurkan, banyak diantaranya yang masuk dalam area Mafia Pajak. Akibatnya, banyak diantara mereka yang sudah mampu membeli rumah di daerah elit, mobil baru, dan berbagai asesoris lainnya yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai PNS. Penduduk di sekitar kampus STAn/ Prodip Pajak sering menjadi saksi bisu perubahan “life style” yang tidak wajar dari pegawai Ditjen Pajak tersebut.

Berdasarkan obrolan dengan pegawai pajak yang masih terjaga idealismenya, lingkungan kantor di Ditjen Pajak sering kurang kondusif. Apalagi sebelum era reformasi birokrasi di Depkeu. Cerita dari seorang pegawai pajak bernama Aris Sarjono (di sini) mungkin bisa menjadi referensi tentang kondisi kantor tersebut. Namun tantangan paling besar sebenarnya adalah godaan dari wajib pajak. Sering wajib pajak punya prinsip bahwa “lebih baik membayar kepada pemeriksa pajak daripada ke negara“. Mengapa demikian?

Bagaimanapun seorang pengusaha (wajib pajak) pasti akan berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari usaha/bisnis yang digelutinya. Termasuk dalam kaitannya dengan pajak,mereka berusaha membayar pajak sekecil-kecilnya. Ketika wajib pajak membayar semua kewajibannya ke negara (kas negara), maka tidak ada keuntungan langsung yang diperolehnya. Sebaliknya ketika wajib pajak membayar sebagian kepada pemeriksa (aparat) pajak dan sebagian kecil ke negara, maka keuntungan di depan mata bisa langsung diperolehnya. Pertama, dengan bekerjasama dengan pemeriksa (aparat) pajak, besarnya pajak yang harus disetor ke negara bisa dinegosiasikan (sudah pasti lebih kecil dari kewajiban pajak yang sebenarnya). Kedua, pemeriksa pajak tersebut bisa dijadikan “konsultan pajak” secara informal atau sebagai “informan” terkait masalah perpajakan. Ketiga, urusan pemeriksaan pajak bisa dipersingkat, sehingga prosedur pajak yang sering menempatkan posisi wajib pajak sebagai pihak yang lemah, bisa diatasi. Kondisi inilah yang mendorong pengusaha (wajib pajak) memilih jalan pintas dengan cara “kongkalingkong” dengan aparat pajak.

Sebaliknya, aparat pajak juga mengambil keuntungan dari “godaan” wajib pajak tersebut. Dengan melakukan “kongkalingkong” dengan wajib pajak, mereka memperoleh banyak keuntungan. Pertama, pekerjaan bisa cepat diselesaikan karena wajib pajak cenderung kooperatif dengan aparat pajak yang menjadi teman “kolusinya”. Kedua, mendapatkan “ampau” yang jumlahnya sering menggiurkan (lihat saja kasus Gayus di atas, sebagai seorang PNS di Ditjen Pajak dengan gaji 7-8 juta rupiah, seumur hidup tidak bakalan mempunyai rekening + Rp 25 miliar). Ketiga, mempunyai network yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Terkait dengan kondisi kantor (masalah internal), reformasi birokrasi ala Depkeu merupakan langkah tepat untuk menyelesaikannya. Reformasi birokrasi telah mampu mengikis sebagian besar penyakit kronis yang disebabkan sistem birokrasi di lingkungan Ditjen Pajak. Namun akar masalah adanya mafia pajak ini adalah adanya “kerjasama” saling menguntungkan (win-win solution) antara wajib pajak dan aparat pajak. Untuk menyelesaikan akar masalah tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah secara luar biasa. Lebih jelasnya lihat tulisan saya sebelumnya di sini untuk mengetahui salah satu strategi pemecahannya. Mohon saran-masukannya. Terima kasih

MAFIA PAJAK (3)

Photobucket

Rumah Gayus, dulu dan kini (Sumber: Detik.com)

Hari-hari ini, berbagai informasi tentang Gayus, seorang PNS Ditjen Pajak, yang mempunyai rekening Rp 25 miliar menjadi sorotan. Dalam kesempatan sebelumnya saya pernah menulis tentang Mafia Pajak (di sini) dan Balada Gayus dan Mafia Pajak (di sini). Kasus Gayus semakin menguatkan masih kuatnya mafia pajak meskipun reformasi birokrasi di Departemen Keuangan (termasuk Ditjen Pajak) telah dilakukan.

Dalam suatu kesempatan saya sempat ngobrol dengan sopir angkot yang sedang “ngetem” sambil membaca koran. “Wuih, kok ada ya PNS punya uang Rp 25 miliar?” Celetukan saya tersebut langsung disambar sopir angkot tersebut,”Biasa mas, orang pajak memang terkenal tajir-tajir.” “Kok tahu, bang?”, tanya saya memancing. Sambil meletakkan koran yang sedang dibacanya, sang sopir angkot menceritakan kenangannya bersama mahasiswa-mahasiswa yang kelak menjadi pegawai pajak.

Sopir angkot jurusan Ceger-Taman Puring tersebut berasal dari keluarga Betawi yang mempunyai rumah dekat kampus STAN. Ada beberapa mahasiswa STAN yang ngekos di rumahnya. Dia tahu betul kondisi mahasiswa-mahasiswa tersebut. Mereka rata-rata berasal dari luar Jakarta. Kadang dengan wajah lesu mereka meminta maaf belum bisa membayar uang kos. Sering mereka menumpang makan di tempatnya atau ngutang di warteg samping kos-kos-an. Saking lamanya bergaul dengan mahasiswa-mahasiswa tersebut, sang sopir angkot hafal betul kapan mahasiswa tersebut sedang bokek, sedang sibuk menghadapi ujian, ingin minta air dingin dari kulkas, atau ingin meminjam sepeda onthel miliknya untuk berbagai keperluan.

Kondisi berubah 180 derajat kala para mahasiswa tersebut sudah bekerja di berbagai tempat. Yang paling mencolok, kata sang sopir, adalah mereka-mereka yang bekerja di kantor pajak. Beberapa diantaranya membeli rumah dan tanah di sekitar kampus STAN. Rumah cukup mentereng dengan tanah yang cukup luas plus mobil nangkring di garasi sering menjadi perbincangan penduduk sekitar yang biasanya kenal dengan si pemilik rumah sejak masih mahasiswa. Gambar rumah di atas bisa menjadi contoh proses transformasi Gayus yang berasal dari keluarga sederhana menjadi Gayus yang luar biasa.

“Oh gitu, jadi apakah abang percaya kalau Gayus mendapat titipan uang Rp 25 miliar?”, tanya saya kepada sang sopir yang sangat bersemangat ketika bercerita. “Mana mungkin bisa?”, jawabnya. “Mengapa tidak bisa, bang?”, kejar saya. “Pokoknya nggak mungkin aja,” jawab sang sopir sekenanya. “Berangkat, Din,” teriak sang “timer” membuyarkan obrolan kami. Ketika saya tengok ke belakang, penumpang memang sudah penuh dan ada diantaranya yang mengedipkan mata kepada saya, tanda dia menikmati obrolan saya dengan sang sopir.

Konon ketika ditanya asal-usul hartanya, banyak diantara pegawai pajak tersebut yang mengaku punya bisnis, nyambi menjadi konsultan pajak, mengajar di berbagai kursus-kursus pajak, atau bahkan dapat hibah. Dengan berbagai argumentasi mereka menyatakan bahwa semuanya diperoleh dengan cara yang “wajar”. Demikian juga dengan Gayus Tambunan, dalam acara ‘Apa Kabar Indonesia Pagi’ tvOne, dia memiliki usaha sampingan, selain menjadi pegawai pajak, juga nyambi pekerjaan lain.

Hari-hari sebelumnya kita juga mendapatkan informasi tentang harta Hadi Purnomo (mantan Dirjen Pajak yang sekarang menjadi Ketua BPK) yang sekitar 94% dari Rp 38,8 miliar hartanya berasal dari hibah. Sebelumnya Muhammad Misbakhun (inisiator Pansus Century dan mantan ajudan Hadi Purnomo ketika menjadi Dirjen Pajak) membuat heboh dengan kasus L/C gagal bayar sebesar US$ 22,5 juta. Dalam tulisan saya sebelumnya (di sini) saya sempat menyoroti asal-usul hartanya yang dipergunakan sebagai modal melakukan bisnis.

Sudah menjadi rahasia umum, banyak aparat pajak yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar. Di sekitar kampus STAN (termasuk perumahan Bintaro), terdapat beberapa rumah pegawai pajak. Faktor historis sebagai mantan mahasiswa STAN menjadikan banyak diantara mereka yang memilih tempat tinggal (entah yang pertama, kedua, atau keberapa) di sekitar lokasi kampus STAN. Konon banyak di beberapa perumahan eksklusif lainnya, banyak dimiliki pegawai pajak.

Namun jangan salah, tidak mudah untuk mengecek kepemilikan rumah atau tanah tersebut. Sebagai akuntan dan pegawai pajak yang terbiasa menginvestigasi kepemilikan aset-aset wajib pajak, mereka sangat pandai menyembunyikan harta kekayaannya. Secara formal, kepemilikan aset-aset tersebut banyak diatasnamakan orang lain. Namun biasanya masyarakat sekitar mengetahui pemilik sebenarnya dari aset (terutama aset tidak bergerak seperti tanah dan rumah). Oleh karena itu, masyarakat bisa menjadi “investigator” dalam rangka memburu aparat pajak atau aparat pemerintah lainnya yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.

Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat sebagai “investigator” adalah dengan cara memfoto dan memberi keterangan foto tersebut berupa siapa pemiliknya, alamat rumah/tanah tsb, jabatan pemiliknya, dst. Hasilnya bisa dikirimkan ke aparat yang berwenang (misal ke KPK dengan KPK Online Monitoring System (di sini) yang mampu melindungi identitas pengirim). Informasi awal tersebut bisa digunakan KPK sebagai bahan investigasi atau klarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara (PN). Pengirim informasi bisa terus berkomunikasi dengan petugas KPK tanpa pihak KPK atai pihak lainnya mengetahui siapa pengirimnya. Saya pernah melakukan hal ini dan terbukti cukup efektif dan aman. Oleh karena itu, mari kita berburu Gayus-Gayus yang lain. Namun perlu diingat bahwa masih banyak aparat pajak dan aparat pemerintah yang jujur dan amanah, sehingga masyarakat juga perlu fair dalam memburu aparat pajak/pemerintah yang nakal. Salam Anti Korupsi

Selengkapnya...

Senin, 22 Maret 2010

Photobucket

My son in action dan ilustrasi dari kompas

Setiap hari sabtu merupakan hari terindah bagi putra kesayanganku. Semangatnya selalu berkobar kala menyiapkan diri untuk mengikuti futsal di sekolahnya. Selesai permainan, kami selalu menganalisa jalannya pertandingan futsal tersebut. Dengan berbinar, putraku selalu menceritakan bagaimana aksinya kala bertanding. Soal kalah-menang tidak terlalu menjadi fokus. Baginya dengan bermain sebaik mungkin, bekerjasama dengan kawan satu tim, tertawa riang kala timnya mencetak gol, meringis kesakitan saat terjatuh, dan teriakan emosional ketika gagal memanfaatkan peluang merupakan momen terindah dan menarik untuk diceritakan.

Rasanya setiap orang tua akan punya perasaan yang sama dengan saya ketika melihat anak-anaknya bermain bola. Selalu saja orang tua yang menyaksikan permainan di pinggir lapangan berbinar ketika menyaksikan anaknya bermain. Dimanapun anak-anak bermain sepakbola, di kota, di desa, di sudut jalan yang sempit, dan di mana saja ada kesempatan bermain bola, disitulah ditemukan kebahagiaan anak-anak sekaligus orang tuanya. Sebagian besar anak laki-laki menyukai permainan sepakbola dan biasanya orang tua mendukungnya, kecuali dalam film “Garuda di Dadaku” ketika Bayu, sang pemain utama tidak didukung kakeknya bermain sepakbola.

Entah bagaimana asal mulanya olahraga ini bisa begitu populer. Saking populernya kabarnya olahraga ini mempunyai penggemar terbesar di seluruh dunia dibanding cabang olahraga yang lain. Olahraga yang awalnya dimainkan oleh penduduk Afrika ini memang sarat dengan kesenangan, dengan kebersamaan. Walaupun toh-tentu saja-emosi yang terlibat tidak melulu emosi positif. Tetapi kesenangan dan kegembiraan yang ditimbulkan olehnya seperti magnet yang bisa menarik siapa saja untuk turut serta berada bersamanya. Entah itu sebagai penonton, pemain ataukah bahkan penjual makanan. Di tingkat yang lebih tinggi magnet dari permainan bola lebih besar lagi. Kabarnya perputaran uang yang terlibat di dalamnya telah melampaui 12 digit. Sungguh fantastis.

Faktor apakah sebenarnya yang menyebabkan olahraga ini begitu “istimewa”? Istimewa euforianya, sampai orang rela begadang semalaman menahan kantuk untuk menontonnya? Yang bisa merubah orang yang paling pendiam sekalipun berteriak gembira bahkan histeris ketika sang bola bundar bersarang di gawang lawan? Spontan berpelukan bahkan berciuman dengan orang di sebelahnya yang barangkali tidak dia kenal? Apakah itu yang membuat para suami rela meninggalkan kehangatan di ranjang bersama istri “hanya” untuk menyaksikan si bundar hilir mudik kesana-kemari? Bahkan banyak para perempuan yang semula tidak menyukai olahraga ini berubah menjadi fans berat gara-gara suaminya yang telah dibuat tergila-gila? Kalau ada poligami yang tidak diprotes oleh para wanita mungkin karena madu-nya adalah sepak bola! Dan kalau ada yang membuat istri cuma tersenyum ketika sang suami memilih melotot di depan televisi daripada mendekap dirinya, mungkin sepak bola ini juga jawabnya!

Sering terbayang di mata saya nun jauh di kampung halaman ketika masa kecil dulu. Setiap sore, di lapangan Gulun di desa Kejuron Madiun, selalu dipenuhi penikmat bola, mulai dari pemain amatir, anak-anak kecil (SD-SMP), ibu-ibu yang sedang menyuapi anaknya sambil menikmati riuh-rendah permainan bola, sampai kakek/nenek yang selalu tersenyum memandang para pemain mengolah si kulit bundar sambil sesekali mengomentari jalannya permainan. Tidak lupa, pedagang keliling mangkal di tepi lapangan memanfaatkan kesempatan untuk mengais rejeki.

Di lapangan Gulun seluas + 1500 M2 tersebut dipenuhi talenta para pemain bola. Di lapangan utama, biasanya dipakai oleh klub Gajah Mas yang menjadikan lapangan tersebut sebagai “basecamp”. Di pinggir lapangan di sekitar lapangan utama, banyak sekali para pemain bola yang rata-rata membentuk semacam “klub” sendiri. Tanpa memakai sepatu bola alias “nyeker”, tanpa seragam (cukup diatur dengan cara bertelanjang dada bagi tim yang kebobolan terlebih dahulu), dan dengan gawang yang ditandai dengan sendal jepit atau batu, mereka bermain penuh kegembiraan.

Saya sendiri tergabung dengan klub “Thung-Slep”, sebuah nama berbau porno yang merupakan ide Warno, seorang pemuda pengangguran yang sering punya ide mengarah ke Viktor (Vikiran Kotor). Di klub ini, Endar, seorang anak yang dirawat kakek-neneknya yang berprofesi sebagai penjual bubur, adalah seorang pemain penuh talenta. Dribbling-nya luar biasa, fisiknya sangat kuat, larinya cepat laksana kijang ketika menyisir tepi lapangan, dan keberaniannya “bertarung” menghadapi lawan menjadi ciri khas Endar. Sering saya iri dengan Endar yang selalu menjadi idola penonton, meskipun dengan jujur Endar juga iri dengan saya yang menjadi bintang di sekolah plus punya orang tua terpandang. Kami merupakan perpaduan sempurna. Endar sering memberi umpan matang kepada saya untuk mencetak gol, sedangkan saya sering memberi contekan kepadanya ketika ada ulangan (baca: ujian) di kelas. Masa kecil kala bermain bola merupakan masa-masa indah tak terlupakan. Siapapun bisa bermain bola, tidak peduli dia pintar atau bodoh, tidak peduli dia kaya atau miskin, tidak peduli status sosial atau apapun yang membuat kita sering terkotak-kotak.

Photobucket

Ilustrasi dari googling

Ketika hari proklamasi tiba, kemeriahan di lapangan Gulun menjadi makin sempurna. Berbagai lomba diadakan, namun yang menjadi favorit penonton adalah pertandingan ekshibisi antara pemain Gajah Mas, sebuah klub yang disegani di Madiun melawan para “bencong” yang banyak “ngekos” di rumah-rumah di sekitar lapangan Gulun. Lucunya para pemain Gajah Mas tersebut diwajibkan memakai rok perempuan, sedangkan para “bencong” berdandan menor bak ratu kecantikan.

Pertandingan dilakukan menggunakan setengah lapangan bola, dikelilingi para penonton yang sangat padat. Ketika peluit tanda pertandingan dimulai, teriakan-teriakan khas “bencong” plus hiruk-pikuk suara tawa penonton mendominasi suasana pertandingan. Dengan pakaian ala wanita, membuat pemain Gajah Mas terlihat kikuk dan tidak bisa berlari seperti biasanya. Belum lagi ketika berhadapan dengan “bencong” yang punya motto:”Bola boleh lewat, namun pemain harus ditangkap”, membuat para pemain Gajah Mas tidak bisa memamerkan teknik-teknik bola tingkat tinggi yang dikuasainya.


Penonton tertawa terpingkal-pingkal kala “bencong” mampu “menangkap” pemain Gajah Mas yang terlihat tersipu-sipu. Ketika wasit memberi kartu kuning kepada “bencong” akibat tindakannya tersebut, wasit justru mendapat hadiah ciuman. Melihat adegan tersebut, pemain “bencong” lainnya ikut-ikutan ingin memberi ciuman kepada wasit yang kebetulan sangat ”imut”. Akibatnya wasit lari terbirit-birit dikejar para “bencong”. Lapangan bola seperti pecah menahan tawa histeris penonton menyaksikan adegan super konyol tersebut.

Pertandingan makin “hot” tatkala pemain Gajah Mas yang berhasil mencetak gol. Bukannya dikerubuti temannya tanda suka cita, namun pencetak gol tersebut justru dipeluk pemain lawan. Hal inilah yang membuat pemain Gajah Mas lainnya tidak berani mencetak gol lagi … hii …. ”ngeri” kali. Saya kadang-kadang berpikir, coba kalau pemain Persipura, sang juara Liga Super 2009, menerapkan strategi ini, pasti kekalahan memalukan 9-0 di Cina tidak akan terjadi.


Pertandingan selanjutnya menjadi semakin heboh, ketika kiper tim bencong memasukkan bola ke roknya, kemudian berlari ke arah gawang Tim Gajah Mas dan tidak ada satupun pemain Gajah Mas berani menghadang. Setelah mendekati gawang bola baru dikeluarkan dari rok dan langsung ditendang ….. golllllll …… Wasit terpaksa mengesahkan gol tersebut karena mendapat ancaman dari Tim Bencong akan dicium jika tidak mengesahkan gol tersebut.

Selanjutnya Tim Bencong lebih banyak melakukan aksi-aksi selibriti yang membuat penonton menangis menahan tawa. Para pemain Gajah Mas pun hanya tersipu malu di sisa waktu tersebut sampai akhirnya pertandingan berakhir dengan skor 1-1. Pertandingan bola memang milik siapa saja, tidak peduli pemainnya punya teknik tinggi seperti pemain Gajah Mas ataupun pemain “transgender” yang aksi-aksinya mampu menyihir penonton yang hadir.

Kenangan itu begitu membekas di benak saya, dan selalu bisa membuat saya tersenyum kembali bila mengingatnya. Saya yakin, nun di sana entah berapa ribu dan mungkin juta manusia yang memiliki kenangan yang tak kalah indah dengan yang saya miliki tentang bola. Bagi saya keindahan dan kegembiraan bola beserta kenangan tentangnya adalah penggalan surga yang turun di muka bumi untuk dinikmati manusia-manusia yang penuh dosa ini. Bila pulau Bali di katakan sebagai secuil tanah surga yang “terlempar” ke bumi, mungkin sepakbola adalah secuil keindahan surga yang atas kehendakNya terlekat erat di benak manusia-manusia fana ciptaanNya. Yang merajut kebersamaan tanpa mengenal batasan lagi ketika mata tertuju kepada si bundar yang ditendang-tendang. Kebersamaan yang universal. Mungkinkah sepak bola sebenarnya adalah olahraga para makhluk surga yang diturunkan oleh Yang Maha Kuasa secara laduni (malaikat turun ke dunia menyamar sebagai manusia dan mengajarkan ilmu atas seijin Allah)? Entahlah.

Photobucket

Ilustrasi dari googling

Ketika manusia semakin menghargai kesetaraan, dan pengakuan terhadap perempuan semakin tinggi, para wanita bahkan akhirnya turut serta berpartisipasi sebagai pemain bola seperti halnya rekan-rekan prianya yang telah lebih dahulu berkiprah bersama si bola bundar. Amerika Serikat, Brasil, Cina, Jerman merupakan negara-negara yang mempunyai tim sepakbola wanita terbaik di dunia. Mereka silih berganti menjadi juara dunia atau juara olimpiade. Sepakbola telah menembus batas jenis kelamin.

Photobucket

Persahabatan Younis dan Hawar (pahlawan sepakbola Iraq) serta tentara dan penduduk Iraq sedang bermain bola di tengah perang yang tidak kunjung usai

Indonesia pernah menjadi saksi sejarah ketika Irak menjuarai Piala Asia. Perang/kerusuhan yang sedang berkecamuk di Irak berhenti. Semua kompak menyaksikan tim nasional mereka mengalahkan Arab Saudi pada partai puncak Piala Asia 2007 di stadion Gelora Bung Karno.

Tim Irak yang terdiri dari berbagai suku yang sedang bertikai, bahu-membahu membela negaranya. Younis Mahmoud (suku Sunni) mencetak gol dengan sundulannya memanfaatkan umpan silang Hawar Mulla Mohammed Taher Zeebari (suku Kurdi). Sebagaimana kita ketahui antara Syiah, Sunni, Kurdi terus-menerus saling bermusuhan. Dengan sepakbola mereka bersatu padu dan membawa kedamaian. Sepakbola bisa dimainkan siapa saja, tidak peduli apa suku, ras, agama, atau keyakinan Anda. Sungguh sepakbola telah membawa kedamaian bagi kita semua.

Photobucket

Presiden Iran (Mahmod Ahmadinejad), Presiden Amerika Serikat (Barrack Obama), dan Presiden Bolivia (Evo Morales) sedang menujukkan kemampuannya bermain sepakbola (sumber: googling)

Sepakbola adalah bahasa universal untuk saling bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Posisi pemain dari mulai penjaga gawang, pemain bertahan, pemain tengah, dan penyerang memainkan perannya masing-masing. Paduan permainan mereka di bawah arahan seorang manajer (pelatih) ibarat orkesta sepakbola yang bisa dinikmati penonton. Orkesta sepakbola tersebut akan semakin indah dilihat jika semangat “fair play” dijunjung tinggi. ‘Say ‘No!’ to Racism’ adalah salah satu slogan sepakbola. Siapapun bisa memainkannya, apakah Anda berkulit sawo matang, putih, kuning, atau hitam, tidak ada satu orang pun yang berhak melarang Anda memainkan bola. Sepakbola tidak mengenal apa kedudukan Anda. Semuanya mempunyai kedudukan sama di lapangan. Seorang petugas kebersihan sampai seorang presiden berhak memainkan sepakbola. Andai saja, pemimpin dunia mau bermain sepakbola, kekacauan dunia mungkin saja akan sirna. Semua perbedaan menjadi rahmat buat semua. Sepakbola bisa menyatukan mereka semua.

Photobucket

Ilustrasi dari googling

Bahkan, sepakbola juga bisa dimainkan oleh orang-orang yang diberikan fisik tidak sempurna. Lihatlah gambar di samping ini, mereka tetap bergembira memainkan si kulit bundar di tengah keterbatasan mereka. Saya pernah menyaksikan sahabat kita para tuna netra memainkan sepakbola di lapangan Gulun-Madiun. Bola diberi “klinthingan” alias lonceng kecil sehingga kemana bola bergerak, para pemain tuna netra bisa mendeteksi keberadaan bola tersebut berada. Hebatnya, mereka jarang sekali bertabrakan dengan lawan atau kawannya ketika memperebutkan bola. Selayaknya pemain bola profesional, mereka bermain dengan semangat tinggi dan sering memainkan teknik-teknik yang mengundang desis kekaguman.


Sungguh berbeda dengan kami yang pernah mencoba memainkan sepakbola dengan wajah ditutup dengan karton berbentuk corong, sehingga sudut pandang hanya ke depan. Sering kami bertabrakan dengan rekan satu tim atau lawan. Ketika menemukan bola, kami langsung menendangnya sekuat tenaga tanpa memperdulikan rekan satu tim. Skema permainan tidak berjalan. Kami benar-benar kesulitan memainkan sepakbola dengan cara seperti itu. Syukur kami kepada Yang Maha Kuasa yang masih memberikan kami penglihatan dan fisik yang sempurna.

Photobucket

Para seniman sepakbola: Zinedine Zidane, Lionel Messi dan Diego Armando Maradono, Cristiano Ronaldo (sumber: googling)

Sepakbola merupakan seni indah yang bisa dinikmati siapa saja. Mungkin Anda sudah pernah memainkan sepakbola ratusan kali atau pernah menyaksikan sepakbola ribuan kali. Pernahkah Anda melihat ada suatu pertandingan sepakbola yang sama persis dengan pertandingan-pertandingan sebelumnya? Itulah seni sepakbola. Selalu saja ada hal yang baru, sesuatu yang sering mengejutkan dan menghibur para penontonnya. Aksi para seniman bola membuat lukisan keindahan tiada tara. Lihat saja aksi-aksi para seniman sepakbola seperti Pele, Maradona, Zinedine Zidane, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi. Setiap sentuhannya pada bola merupakan suatu keindahan. Kemampuan dribbling-nya yang memukau, passing-nya yang begitu sempurna, power-nya yang luar biasa merupakan perpaduan skill yang dimiliki sang seniman sepakbola.

Maradona dan Messi pernah mencetak gol dengan tangan. Maradona melakukannya ke gawang Peter Shilton ketika Inggris berhadapan dengan Argentina di Piala Dunia 1986. Sedangkan Messi memasukkannya ke gawang Espanyol pada tahun 2007. Gol itulah yang mendapat julukan ”Gol Tangan Tuhan”. Gocekan maut Maradona dari lapangan tengah kala melewati 5 pemain Inggris dan gocekan Messi melewati para pemain Getafe merupakan seni terindah dalam sepakbola. Sungguh sepakbola adalah karya seni yang luar biasa.

Photobucket

Ilustrasi dari googling: babi-gajah-ayam-ikan bermain bola

Bukan saja manusia, makhluk lain di bumi juga memainkan sepakbola. Lihat saja atraksi sepakbola gajah di PLG Way Kambas atau aksi-aksi hewan melata lainnya. Melihat hal ini semua, kadang-kadang saya berpikir, jangan-jangan makhluk ghaib juga memainkan sepakbola.

Photobucket
Ilustrasi dari googling: Kuda, Gajah, dan Semut bermain sepakbola

Subhanallah, sepakbola benar-benar luar biasa. Siapa saja bisa memainkannya, tidak peduli tingkatan umur, jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan (jabatan), dan segala macam perbedaan yang ada di dunia. Bahkan satwa pun, secara alamiah bergembira memainkannya. Sepakbola membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi siapa saja yang menikmatinya, baik sebagai pemain maupun penonton. Sepakbola merupakan mahakarya seni keindahan yang mengagumkan. Oleh karena itu, salahkah jika saya mengatakan bahwa sepakbola merupakan olahraga dari surga yang diturunkan Yang Maha Kuasa ke dunia?

Selengkapnya...