Pada minggu ini ada peristiwa penting yang tenggelam oleh kasus video mesum mirip Ariel-Luna-Cut Tari. Peristiwa tersebut adalah tertangkapnya auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang sedang menerima ”suap” sebesar Rp 200 juta dari oknum pejabat pemerintah kota Bekasi. Suap tersebut diduga terkait permintaan oknum pejabat pemerintah kota Bekasi agar laporan keuangannya yang sedang diaudit Tim BPK mendapat opini wajar tanpa syarat atau wajar tanpa pengecualian (WTP).
Ada tiga macam opini atas laporan keuangan suatu instansi pemerintah atau perusahaan. Opini yang paling baik adalah WTP(Unqualified Opinion). Opini terbaik kedua adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Sedangkan opini paling jelek adalah Tidak Wajar (Adverse Opinion), yaitu auditor meyakini bahwa laporan keuangan yang sedang diauditnya banyak mengandung kesalahan yang material. Dengan kata lain, laporan keuangan tersebut tidak menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Di samping ketiga opini tersebut, auditor kadang juga “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer Opinion). Hal ini disebabkan karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa memberikan opini apakah laporan sudah disajikan dengan benar atau salah.
Dugaan suap untuk mendapatkan opini WTP di atas menimbulkan spekulasi bermacam-macam terkait kewajaran laporan keuangan perusahaan atau suatu instansi pemerintah. Penyakit kronis yang bernama korupsi di instansi pemerintah sudah menjadi rahasia umum. Oleh karena itu publik sering kurang percaya jika suatu instansi pemerintah mempunyai laporan keuangan yang baik (WTP). Tertangkapnya auditor BPK tersebut menggambarkan adanya negosiasi atau perdagangan opini audit atas laporan keuangan.
Pengelolaan keuangan negara/daerah lewat APBN/APBD diduga banyak digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuannya. Tidak heran jika muncul dugaan adanya kebocoran 30% dari total dana yang ada di APBN/APBD. Sejauh ini, tidak ada satu pihak pun yang membantahnya, meskipun secara yuridis, kebocoran 30% dana APBN/APBD tersebut sulit dibuktikan, namun publik bisa merasakannya. Anehnya kondisi pengelolaan APBN/APBD di instansi pemerintah yang terkenal kacau-balau tersebut (banyak kebocorannya), tidak sedikit diantara instansi pemerintah tersebut yang laporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wajar jika publik mencurigai adanya permainan dibalik opini WTP tersebut Oleh karena itu, tertangkapnya auditor BPK yang sedang melakukan negosiasi terkait opini laporan keuangan pemerintah kota Bekasi, seolah membenarkan kecurigaan publik tersebut. Bagaimana dengan di perusahaan swasta?
Berbagai kasus yang terjadi di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa perusahaan swasta juga sering melakukan manipulasi pada laporan keuangannya. Publik mungkin juga belum lupa bahwa Enron Energy (perusahaan terbesar ketujuh di AS), WorldCom, Xerox, AOL (America Online), dan Vivendi Universal (pemilik Universal Studio) terbukti telah memanipulasi laporan keuangannya. Repotnya, manipulasi laporan keuangan tersebut dibantu oleh kantor akuntan publik nomor satu di dunia (masuk jajaran “The Big Five”), yaitu Arthur Andersen KPMG dan PriceWaterhouseCoopers. Kasus Gayus secara tidak langsung juga menyiratkan adanya amanipulasi laporan keuangan perusahaan-perusahan besar di Indonesia milik Aburizal Bakrie seperti PT Bumi Resources, PT KPC, dan Arutmin (dugaan manipulasi laporan keuangan agar bisa membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya). Publik juga belum lupa bagaimana Vincentius Amin Sutanto, mantan controller di Asian Agri Grup (perusahaan mantan orang terkaya di Indonesia) mengakui telah merekayasa laporan keuangan perusahaannya sehingga menimbulkan kurang bayar pajak lebih kurang Rp 1,3 triliun.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa suatu perusahaan biasanya membuat 3 versi laporan keuangan. Pertama adalah laporan keuangan riil yang menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya (aset, hutang, modal, pendapatan, laba, biaya, dst disajikan sesuai kenyataan). Laporan versi pertama ini dipergunakan manajemen untuk evaluasi internal dan alat untuk perencanaan bisnis ke depan. Kedua adalah laporan keuangan untuk konsumsi perpajakan. Untuk itu, biasanya terdapat banyak manipulasi atas laporan keuangan tersebut yang bahasa kerennya disebut ”window dressing”, misalnya dengan merendahkan pendapatan dan/atau meninggikan biaya sehingga laba yang diperoleh lebih kecil dari seharusnya. Dengan demikian pajak yang harus dibayar kepada pemerintah menjadi lebih kecil. Ketiga, laporan keuangan dibuat untuk konsumsi perbankan dalam rangka mendapatkan kredit. Di sini biasanya pendapatan ditinggikan dan biaya direndahkan agar laba terlihat tinggi serta aset (harta) dinaikkan. Dengan demikian diharapkan perusahaan mendapatkan kredit yang sebesar-besarnya untuk modal perusahaan.
Manipulasi (fraud) atas laporan keuangan di atas, tidak mudah ditemukan oleh auditor, apalagi jika jenis auditnya bukan audit khusus (audit investigatif). Bahkan seperti digambarkan di atas, auditor berperan dalam merekayasa laporan keuangan tersebut baik secara langsung (berperan sebagai konsultan keuangan dan menjadi pelaku manipulasi laporan keuangan tersebut) atau secara tidak langsung dengan cara membiarkan manipulasi tersebut (dengan imbalan uang) atau bahkan ”membisniskan” temuan (memperdagangkan temuan auditnya). Hal ini merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime). Sebuah kejahatan yang melibatkan orang-orang pintar, namun bermoral rendah. Sangat sulit pembuktian adanya kejahatan kerah putih. Oleh karena itu penangkapan auditor BPK oleh KPK hari senin yang lalu atau penyidikan kasus Gayus harus dilakukan secara terus-menerus agar kejahatan kerah putih khususnya perdagangan opini audit seperti digambarkan di atas dapat dikurangi semaksimal mungkin.
Selengkapnya...
Jumat, 25 Juni 2010
Memperdagangkan Opini Audit
Layakkah Jimly Assiddiqie menjadi ketua KPK?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jupa pers di Istana Cipanas, Jum’at (18/6) menyatakan,“Kalau Pak Jimly ingin maju sebagai calon ketua KPK, tentu dalam hal ini, di mata saya, memenuhi syarat dan saya kabulkan.” Pada kesempatan itu, SBY juga menyarakan agar Jimly mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden untuk menghindari dikait-kaitkannya Jimly, jika terpilih sebagai ketua KPK, dengan presiden yang dianggap menjadi sponsor. (Kompas, 19/6 hal. 2).
Pernyataan SBY di atas bisa diartikan sebagai dukungan tidak langsung kepada Jimly Assidhiqie untuk menduduki jabatan ketua KPK. Pertanyaannya adalah layakkah Jimly Assiddiqie menjadi ketua KPK?
Dalam tulisan saya sebelumnya yang mempertanyakan kelayakan OC Kaligis menduduki ketua KPK, setidaknya terdapat 2 persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai ketua KPK. Pertama adalah persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK yang meliputi pembatasan umur, integritas, kapabilitas, dan seterusnya. Dalam konteks ini, Jimly tampaknya bisa lolos dengan mudah (beda dengan OC Kaligis yang terbentur masalah usia dan ”intergritas”). Namun demikian perlu dicatat bahwa nama (anak) Jimly sempat masuk dalam daftar penerima Dana Abadi Umat sebagaimana tertuang dalam dakwaan di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan menteri agama Said Agil Siraj. Begitu juga dengan kapabilitasnya sebagai dosen/pakar hukum tata negara dianggap kurang sesuai dengan KPK yang membutuhkan ”pakar” hukum pidana. Satu lagi catatan penting adalah ketidakkonsistenan Jimly terkait “desakan” masyarakat agar dirinya melamar menjadi ketua KPK.
Jimly menyatakan,”Saya bersedia asal tidak ngelamar, karena tidak etis baru diangkat jadi wantimpres kok mau mencari pekerjaan di tempat lain.” Sejarah mencatat bahwa pada akhirnya Jimly datang ke kantor Depkumham untuk melamar sebagai ketua KPK. Berikut pernyataannya ketika mendaftar,”"Menurut saya tidak baik bagi saya kalau kurang bertanggung jawab. Begitu banyak harapan dari masyarakat lalu kenapa saya tidak mendaftarkan diri. Insya Allah saya dapat mengambil tanggung jawab itu.”
Pembahasan berikutnya terkait ”persyaratan” kedua, yaitu terkait filosofi atau latarbelakang terbentuknya KPK menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan, apakah Jimly Assiddiqie layak untuk memimpin KPK.
Sejarah berdirinya KPK adalah akibat semakin maraknya korupsi baik secara jumlah (kuantitas) maupun kecanggihan modus operandinya (kualitas) disertai rendahnya kepercayaan publik pada kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi. Dalam penjelasan UU 30/2002 tentang KPK dijelaskan bahwa korupsi sudah merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena itu diperlukan lembaga baru yang mampu memberantas korupsi dengan cara-cara luar biasa. Definisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak perlu diperdebatkan lagi. Oleh karena itu menjadi menarik untuk membahas apa yang dimaksud dengan memberantas korupsi dengan cara-cara luar biasa.
Mendiang Prof. Satjipto Sahardjo, dekan fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang, melontarkan istilah hukum progresif untuk mengatasi kemandekan penegakan hukum di Indonesia. Pak Tjip, panggilan akrab Prof. Satjipto almarhum, menyatakan bahwa penegakan hukum harus progresif dalam arti pembebasan dari dominasi perundang-undangan (bukan berarti chaos/kekacauan) tetapi kepentingan manusia secara luas harus diutamakan. KPK masuk ke MA (penggeledahan) merupakan upaya pembebasan (progresif) tsb.
Apa yang dilakukan KPK, sekalipun misalnya dengan menjebak, termasuk langkah penegakan hukum yang progresif. Inilah yang mungkin dimaksud dengan definisi pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa, yaitu Undang-Undang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukannya Undang-Undang yang menyandera masyarakat.
”Penjebakan” diharamkan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penyuap dan penerima suap sama-sama dipidana menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun KPK berani mendobrak wilayah ”haram” tersebut dengan melindungi Khairiansyah Salman yang menerima suap dari Mulyana W. Kusumah atau Probosutedjo yang memberikan suap kepada oknum di Mahkamah Agung. Dari kacamata peraturan perundang-undangan, hanya Jaksa Agung yang mempunyai hak untuk mengabaikan pemidanaan seseorang demi kepentingan umum (deponering/seponering). Di saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada tahun 2005 mewacanakan penggunaan kewenangan tersebut, KPK berani menggunakan kewenangan tersebut demi kepetingan masyarakat luas yang sudah muak dengan perilaku korup para pejabat negara.
Sejarah juga mencatat betapa KPK berani mengadili anggota dewan yang selama ini dianggap kebal hukum, mengobrak-abrik Bank Indonesia yang selama ini dikenal tidak tersentuh hukum, bahkan berani menyentuh ”keluarga” istana. Sejauh ini KPK tidak pernah kalah di pengadilan tipikor. KPK menjadi lembaga yang ditakuti koruptor. Kunci itu semua adalah keberanian pimpinan KPK melakukan manuver dan keberanian menolak intervensi dari berbagai pihak.
Berdasarkan uraian di atas, ”syarat” tambahan seorang ketua KPK adalah berani melakukan pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa, yaitu secara independen (bebas intervensi pihak lain) untuk menerapkan hukum progresif. Apakah Prof. Jimly memenuhi ”syarat” ini?
Keberhasilan Jimly membangun Mahkamah Konstitusi menjadi pengadilan modern dan disegani merupakan nilai plus sendiri. Namun demikian Jimly tercatat pernah menolak ”wacana” Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi. Bahkan pada akhirnya Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Jimly memangkas kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim. Keputusan Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinan Jimly lain yang sangat mengguncang adalah tentang pencabutan Pasal 53 UU KPK tentang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Penghapusan pengadilan tipikor menjadi polemik berkepanjangan dan ada yang menganggap sebagai titik balik pemberantasan korupsi.
Jadi berdasarkan kedua putusan di atas saja, terlihat Jimly bukanlah seorang yang setuju dengan penerapan hukum progresif. Baginya hukum adalah apa yang tertulis di Undang-Undang dan manusia harus mentaatinya, tidak perduli apa itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hakim yang bersih dan kepercayaan kepada pengadilan tipikor yang tidak pernah memvonis bebas koruptor. Apalagi Jimly dalam pernyataannya tersirat keinginannya untuk membenahi sistem birokrasi (tugas pencegahan KPK). Dengan demikian di era Jimly, jika terpilih sebagai ketua KPK, tidak akan banyak gebrakan-gebrakan KPK (upaya penindakan dengan menangkap koruptor-koruptor besar) yang diharapkan masyarakat. Pembenahan sistem untuk mencegah terjadinya korupsi memang penting, namun hal tersebut harus diimbangi dengan upaya penindakan yang luar biasa. Tanpa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa (progresif), KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian R.I. Wallahu’alam Bish-shawabi.
Selengkapnya...
Layakkah OC Kaligis Menjadi Pimpinan KPK?
Pendaftaran calon ketua KPK sudah dibuka pada 24 Mei 2010 yang lalu. Sudah sekitar 63 orang yang mendaftar sampoai hari kamis (27/5) kemarin. Latar belakang profesi mereka bermacam-macam, mulai dari sosok “intel”, “presiden” Negara Islam Indonesia, LSM, bankir, pensiunan jenderal, hingga sosok advocat yang pernah membela koruptor. Diantara mereka, salah satu sosok yang menonjol adalah sosok O.C. Kaligis. Advokat senior yang pernah membela beberapa klien yang menjadi “klien” KPK, diantaranya adalah Abdullah Puteh (eks Gubernur Aceh), Agus Supriadi (eks Bupati Garut), Arthalita Suryani alias Ayin, dan terakhir kasus Anggodo Wijoyo.
Prof. Dr. (Jur) Otto Cornelis Kaligis, SH., MH adalah identitas lengkap seorang O.C. Kaligis (OCK). OCK sudah malang melintang di dunia advokasi sejak tahun 1966. Dengan jam terbang 44 tahun sebagai advokat, OCK banyak menangani beragam kasus hukum, sehingga yang bersangkutan dijuluki “Manusia Sejuta Perkara”. Kliennya pun beraneka ragam mulai dari si Miskin dan si Lemah seperti ketika membela Sudarto, residivis yang ditembak aparat polisi yang dibelanya tanpa bayaran. Atau juga ketika OCK membela David-Kemat yang dituduh sebagai pembunuh dan kasus Prita Mulya Sari. OCK juga sering membela manusia top seperti konglomerat Samadikun Hartono, Djoko S Tjandra sampai mantan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie. Kemampuannya dalam “ilmu marketing” dan “ilmu komunikasi” serta kemampuannya mendekati media massa membuat namanya semakin dikenal publik.
Tak salah kiranya banyak pihak yang berurusan dengan hukum, meminta OCK menjadi advokatnya. Seorang konglomerat yang sedang terlilit masalah hukum, sempat penulis tanya, kenapa yang bersangkutan memilih OCK sebagai pengacaranya. Dengan ringan sang konglomerat menjawab bahwa semuanya atas saran mantan petinggi negara ini. Rekomendasi mantan orang besar di negara ini jelas bukanlah rekomendasi sembarangan. Artinya OCK telah diakui kepiawaiannya menangani berbagai kasus hukum.
OCK yang dilahirkan di Makassar pada 19 Juni 1942, merupakan lulusan Faculty of Philosophy, University of Rheinish Westfalische Technische Hochschule at Aachen, Germany ini. Gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum diprolehnya dari Universitas Padjajaran tahun 2006. Ia dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Negeri Manado sejak 1 Agustus 2008, dalam bidang ilmu hukum pidana, hukum acara, praktik pembuatan kontrak, dan praktik pembuatan akte. Pria yang menguasai bahasa Inggris, Belanda, Jerman, Latin di samping bahasa Indonesia, bahasa Bugis, bahasa Sunda, dan bahasa Jawa ini telah membukukan setidaknya 60 judul buku.
OCK dikenal bertangan dingin dalam menangani suatu perkara hukum. Sebagian besar kliennya puas dengan kinerjanya. Bahkan banyak tersangka yang bebas dari jerat hukum seperti Ali Mazi, SH (Gubernur Sultra dalam perkara korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton), Nurdin Halid (kasus korupsi distribusi minyak goreng), ECW Neloe (Dirut Bank Mandiri dalam kasus korupsi Bank Mandiri), Prof. dr. Ida Bagus Oka (mantan Gubernur Bali yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Yayasan Bali Dwipa), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (kasus dengan PT Goro Batara Sakti), Samadikun Hartono (Presiden Komisaris PT Bank Modern dalam kasus penyelewengan BLBI), sampai HM Soeharto (mantan presiden dalam berbagai kasus seperti kasus yayasan supersemar).
Kegemilangan prestasi OCK membentur “tembok tebal” ketika berhadapan dengan KPK. Klien OCK seperti Abdullah Puteh, Agus Supriadi, dan Ayin gagal “diselamatkan” OCK. Meskipun seluruh kemampuan dan keahliannya telah dikerahkan, Hakim Pengadilan Tipikor tetap menghukum mereka bertiga. Kelihaian OCK sebagai pengacara, misalnya dalam membela eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dapat kita nikmati dalam bukunya yang berjudul Kumpulan Kasus Menarik jilid I. OCK juga membela mati-matian Ayin dalam perkara penyuapan kepada Jaksa Tri Urip Gunawan. Rekaman suara pembicaraan Ayin dan Urip yang begitu gamblang, diragukan keabsahannya oleh OCK. Bahkan sempat terdengar skenario pinjaman untuk usaha perbengkelan terkait pemberian uang US$ 600 ribu dari Ayin kepada Urip. Dalam persidangan memang tidak terungkap siapa aktor di balik skenario tersebut, meskipun menurut Ayin skenario tersebut sudah dikonsultasikan. Nah, dikonsultasikan kepada siapakah skenario pinjaman untuk usaha perbengkelan tersebut? Menanggapi hal tersebut OCK mengatakan, “Saya sendiri nggak tahu itu sebab tidak ada dalam berkasnya.” Sekarang OCK dalam posisi sebagai pengacara Anggodo Wijoyo dalam kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK yang rekaman pembicaraan Anggodo dengan berbagai pihak sempat menghebohkan ketika diputar di gedung MK dan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor dalam kasus percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Dengan latarbelakang pendidikan dan pengalamannya dalam bidang litigasi tersebut, salah satu persyaratan calon ketua KPK tentang kapabilitas, yaitu lulusan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimum 15 tahun tentu saja dapat dengan mudah dipenuhi oleh OCK. Hard Competence atau Hard Skill yang dipunyai OCK jauh melampaui persyaratan minimal seorang calon pimpinan KPK. Bagaimana dengan persyaratan lainnya?
Pasal 29 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan kriteria untuk calon pimpinan KPK, yaitu WNI, bertakwa, sehat jasmani dan rohani, lulusan sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimum 15 tahun, berusia minimum 40 tahun dan maksimum 65 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi.
Tembok besar yang dihadapi OCK ketika mendaftarkan dirinya menjadi calon pimpinan KPK adalah usia. Saat ini, OCK telah berusia 68 tahun atau telah lewat 3 tahun dari batas maksimal usia calon pimpinan KPK. Menyikapi hal ini, OCK berencana mengajukan uji materi (Judicial Review) atas pasal 29 UU 30 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau mengenai umur akan saya ajukan (judicial reviews), kalau misalkan saya (dipermasalahkan/ red) berusia 65. Tapi, itu hak asasi saya. Saya akan mengajukan ke MK nanti. Itu urusan kecil. Kalau usia yang penting hak perdata saya, saya punya hak asasi selama otak saya masih sehat,” ujar OC Kaligis (sumber).
Menarik untuk mencermati kegigihan OCK untuk melawan rintangan ini. Padahal dalam suatu kesempatan OCK menyatakan akan mundur sebagai advokat kala usianya sudah 60 tahun. “Ya, setelah ini saya sadar apa yang disebut sebagai usia senja. Ambisi lain saya adalah lebih mendekatkan diri kepada Yang Kuasa. ltu saja. Dalam usia 60 tahun kita musti membuat satu persiapan bahwa suatu waktu, mati itu tidak bisa dielakkan. Sebagai orang yang percaya, pada saat itu kita musti bilang kepada Pencipta kita, “Tuhan, saya sudah siap. Saya memohon ampun atas segala dosa saya dan saya sudah siap menghadapi segala-galanya, menghadapi Engkau. ltu saja” (sumber) Nah, konteks peryataan OCK dalam hal ini bisa saja dimaknai bahwa keinginannya mendaftar sebagai calon pimpinan KPK sebagai pengabdiannya kepada negara ini atau cara mendekatkan dirinya pada Yang Maha Kuasa. Namun di balik itu juga bisa dimaknai adanya ketidakkonsistenan seorang OCK (dalam masalah umur).
OCK sendiri menyatakan bahwa tujuannya menjadi pimpinan KPK yakni ingin membenahi carut-marut internal KPK saat ini. KPK saat ini dianggapnya banyak melakukan pelanggaran hak asasi para tersangka, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan. OCK juga menduga bahwa pengadaan alat sadap digelembungkan harganya atau mark-up. “Tidak transparan dalam segala bidang, termasuk pengadaan alat-alat sadap, yang menurut informasi di-mark up, biaya operasional yang tidak transparan, dan tidak diperkenankannya BPK mengaudit KPK. Bahkan, OCK juga sudah bersiap-siap membongkar kasus korupsi Bibit-Chandra sebagaimana ditulisnya dalam buku setebal 698 halaman dengan judul “Korupsi Bibit dan Chandra”.
Persyaratan berikutnya yang diperkirakan bakal menghadangnya adalah syarat bahwa calon pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi. Menanggapi hal ini OCK menjawab dengan tegas bahwa dalam perjalanan karirnya, sudah banyak dia terlibat aktif memberantas korupsi (ada buku yang memuat tentang komitmen dan kiprahnya dalam melakukan pemberantasan korupsi). Misalnya, OCK pernah memasukkan seorang hakim yang bernama Hatta karena telah menerima suap Rp 60 juta untuk meringankan putusan. OCK juga pernah memasukkan jaksa, polisi, perwira tinggi TNI ke dalam penjara karena kasus korupsi. Bahkan tahun 1983, OCK pernah dibilang “gila” karena pernah membongkar kasus pada saat pengacara senior seperti Adnan Buyung Nasution atau Todung Mulya Lubis tidak berani untuk membongkar kasus tersebut (Rakyat Merdeka, 29 Mei 2010 hal. 3).
OCK mengaku bahwa menurut perhitungannya, selama menjadi pengacara, hanya sekitar lima persen saja dirinya berperan sebagai kuasa hukum koruptor. OCK berkilah bahwa tindakannya tersebut merupakan perintah undang-undang tentang peran dan kewajiban seorang pengacara. Bahkan ketika saat dimintai tanggapannya lagi soal track record-nya yang sering mendampingi kasus korupsi, OCK sempat menjawabnya dengan sewot. “Begini saja, kalau Anda tahu saya korupsi, silakan Anda laporkan. Tapi, kalau laporan Anda salah, Anda masuk penjara. Kalau laporan Anda benar, saya yang masuk. Tidak usah kita ngomong macam-macam, ” ujarnya.
Sah-sah saja memang ketika OCK mengatakan bahwa dirinya mempunyai track record yang baik dan berintegritas. Integritas bisa diartikan bahwa apa yang ada di hati dan yang kita ucapkan, yang kita pikirkan dan yang kita lakukan adalah sama. Integrity can be regarded as the opposite of hypocrisy. Lawan dari integrity adalah munafik. (wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa perbuatan tercela adalah perbuatannya atau tindakannya tidak sesuai dng perkataannya. Jadi seseorang yang pernah melakukan perbuatan tercela bisa dikategorikan munafik atau orang yang tidak berintegritas.
Berbicara masalah integritas, menarik sekali apa yang dikatakan Hotman Paris Hutapea, di New York Times. Hotman Paris Hutapea adalah salah seorang advokat terkenal yang kebetulan juga pernah bekerja di O.C. Kaligis & Associates (kantor pengacara milik OCK). “If I say I’m a clean lawyer, I’ll be a hypocrite, that’s all I can say. And if other lawyers say they are clean, they will go to jail, they’ll go to hell.” (sumber). Di sini Hotman Paris percaya bahwa seorang advokat yang mengaku bersih dianggapnya sosok yang munafik. Advokat yang mengaku bersih layak masuk penjara, bahkan masuk neraka. Di atas telah dijelaskan bahwa munafik merupakan lawan kata integritas. Dengan kata lain, Hotman Paris berpendapat bahwa tidak ada advokat yang berintegritas. Apakah ini juga berlaku bagi OCK yang juga merupakan mantan mentornya?
Sulit memang mencari ukuran seseorang dikatakan mempunyai integritas atau tidak. Hanya dirinya dan Tuhan yang mengetahuinya secara pasti. Namun demikian masyarakat bisa menilainya berdasarkan track record yang dipunyainya selama ini. Begitu juga dengan OCK. Integritas adalah sesuatu yang invinsible. Sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seseorang tidak bisa divonis bersalah atau dicap tidak berintegritas. Sedangkan sistem pembuktian di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) mensyaratkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang dan keyakinan hakim berdasarkan alat bukti tersebut. Kondisi ini menyebabkan penyidik dan penuntut umum harus mampu menghadirkan minimal dua alat bukti yang meyakinkan hakim sehingga seseorang bisa divonis bersalah melakukan kejahatan atau perbuatan tercela. Jadi sah-sah saja jika OCK percaya diri memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon ketua KPK karena sejauh ini dirinya belum pernah divonis bersalah atau terbukti melakukan perbuatan tercela.
Photobucket
Scale of Justice (Sumber: Googling)
Di samping persyaratan normatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 di atas, selayaknya publik juga melihat sejarah berdirinya KPK. KPK dibentuk karena institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian terbukti gagal memberantas korupsi. Korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tidak bisa diberantas dengan cara-cara konvensional seperti apa yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Oleh karena itu KPK banyak melakukan manuver-manuver luar biasa dalam memberantas korupsi, misalnya langsung menahan ketika seseorang menjadi tersangka, “menjebak” pelaku korupsi, menyadap alat komunikasi koruptor, berani melindungi penyuap atau penerima suap dalam rangka membongkar kejahatan yang lebih besar, menggeledah berbagai tempat yang dicurigai terdapat alat bukti atau barang bukti, dan seterusnya. Keberanian melakukan manuver-manuver inilah yang membuat KPK disegani dan merupakan institusi penegak hukum yang paling dipercaya di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya syarat tambahan calon pimpinan KPK, yaitu berani melakukan manuver atau cara-cara pemberantasan korupsi yang extra ordinary (luar biasa).
KPK juga dikenal tidak kompromi ketika berhadapan dengan koruptor. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dan bisa dibuktikan atau diperoleh dua alat bukt yang sah, maka dia harus dibawa ke pengadilan tipikor. Sejarah mencatat bahwa tidak ada seorang pun yang mampu lolos dari jerat hukum kala KPK membawa koruptor maju di pengadilan tipikor atau 100% terdakwa di pengadilan tipikor divonis terbukti bersalah. Sejarah juga mencatat bahwa sudah banyak gubernur, bupati, mantan menteri atau kapolri, bahkan besan presiden sendiri yang berhasil dikirim KPK ke jeruji besi. Oleh karena itu, idealnya pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak banyak “hutang budi” kepada siapapun, sehingga dapat bertindak adil. OCK sudah banyak membela koruptor, berinteraksi dengan mereka, memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk mendapatkan “fee” dari mereka. Oleh karena itu kiprahnya tersebut secara tidak sadar akan bisa mempengaruhinya untuk berjuang sesuai kepentingan kliennya atau dari sudut pandang koruptor.
Mencermati motivasi OCK yang menganggap cara-cara KPK melanggar hak asasi dan menginginkan KPK bertindak sesuai hukum acara pidana (KUHAP) yang sesuai dengan penafsirannya, maka secara tidak langsung OCK ingin agar KPK seperti kepolisian dan kejaksaan yang dianggap telah gagal memberantas korupsi (Lihat penjelasan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK). Oleh karena itu, dengan kehadiran OCK sebagai salah seorang kandidat pimpinan KPK, maka eksistensi KPK berada dalam bahaya. Agenda pemberantasan korupsi pun berada dalam titik balik. Wallahu ‘alam Bish-shawabi.
Referensi:
http://ockaligis.com/
http://koranbaru.com/inilah-tujuan-oc-kaligis-ingin-pimpin-kpk/
http://www.tribunnews.com/2010/05/27/oc-kaligis-bakal-terganjal-jadi-kpk-1
http://www.ocklaw.com/
http://www.nytimes.com/2010/04/24/world/asia/24hotman.html
http://detik.com
http://en.wikipedia.org/wiki/Integrity
Sumber lain hasil googling
Selengkapnya...
Selasa, 18 Mei 2010
Ada Apa dengan Pimpinan KPK?
Sampai saat ini, Polri masih menganut sistem komando terpusat sebagai upaya untuk mempermudah koordinasi pasukan di berbagai tempat. Sistem administrasi (pembinaan) kepegawaian personil Polri di KPK masih menginduk pada Mabes Polri. Kasus ditariknya Direktur Penyidikan dan Direktur Pengaduan Masyarakat dari KPK beberapa waktu dan kasus ditariknya 4 penyidik KPK yang sedang melakukan penyidikan kasus Anggoro, kasus Mirandagate, dan kasus Anggodo, membuktikan bahwa Mabes Polri masih mengontrol secara penuh keberadaan personil Polri di KPK.
Setiap saat personil KPK yang berasal dari Polri bisa ditarik. Pertanyaannya adalah mungkinkah para penyidik KPK ini bisa bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya di KPK ? Atau beranikah mereka bertindak secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ketika ada intervensi dari Mabes Polri atau dari atasannya atau dari seniornya ? Atau setidak-tidaknya,beranikah mereka menjaga kerahasiaan informasi dalam penanganan kasus ketika Mabes Polri meminta informasi tersebut ? Yang bisa menjawab secara pasti pertanyaan-pertanyaan ini adalah personil KPK yang berasal dari Polri itu sendiri. Publik hanya bisa berpikir logis bahwa dengan kondisi seperti di atas, maka Mabes Polri kemungkinan besar bisa melakukan intervensi secara tidak langsung ke KPK. Dengan demikian, berhasil-tidaknya KPK dalam menangani kasus, masih bisa dikontrol oleh Mabes Polri.
Sungguh menjadi hal yang mengherankan, peristiwa berulang ditariknya personil inti dari KPK selalu membikin “goncang” atau “oleng” kapal besar yang bernama KPK. Peristiwa-peristiwa yang disebutkan di atas, termasuk rencana penarikan 25 pegawai BPKP oleh Kepala BPKP, Komjen (purn) Didi Widayadi yang juga sempat membuat pimpinan KPK kelabakan, ternyata tidak membuat pimpinan KPK sebagai nahkoda kapal, sadar atau berusaha menyiapkan diri untuk menghadapi goncangan itu. Ada pendapat sebagian ahli hukum yang menyatakan bahwa sesuai KUHAP, KPK tidak berhak mengangkat penyidik sendiri. Inilah yang membuat pimpinan KPK selalu ragu-ragu untuk mengangkat penyidik secara independen. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis mencoba membedah kewenangan KPK dalam mengangkat pegawai KPK non Polri dan Jaksa menjadi penyidik.
Beberapa ketentuan dalam UU 30/2002 tentang KPK yang relevan dengan wacana mengangkat penyidik mandiri adalah sbb:1.Ps. 3 - “KPK adalah lembaga negara yg dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun“. Berdasarkan ketentuan ini, KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh (tidak diatur atau dikontrol) oleh lembaga lain (eksekutif, yudikatif, legislatif) termasuk dalam pengangkatan pegawai & pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Penafsiran pasal 39 yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari Polisi dan Jaksa secara tidak langsung terbantahkan dengan argumentasi yang diuraikan di atas, dimana Polri bisa melakukan intervensi secara tidak langsung atas penyidik KPK yang berasal dari Polri. Intervensi tersebut membuat KPK menjadi tidak independen.
2. Ps. 21 ayat (1) - “KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:(a) Pimpinan,(b) Tim Penasehat,(c) Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.”
Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas (dari Pimpinan). Artinya pegawai KPK adalah perwujudan pimpinan (wakil pimpinan) dalam jumlah banyak untuk melaksankan tugas sesuai dengan kewenangan yang “sama” dengan pimpinan. Pasal 21 Ayat 4 menyatakan bahwa “Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum”. Sedangkan Ps. 29 huruf d. menyebutkan tentang persyaratan “untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yg memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan”. Keahlian dan pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan menurut ketentuan ini tidaklah dapat dikumulatif dari empat bidang tersebut tetapi berdiri sendiri karena syarat ini bersifat fakultatif-disjunctive (atau). Jadi sebagai perwujudan dari pimpinan, pegawai KPK dengan latarbelakang sarjana hukum atau sarjana lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, dapat menjadi penyelidik, penyidik, atau penuntut umum. Jika untuk pimpinan KPK diperlukan pengalaman 15 tahun, maka menurut saya untuk pegawai yang diangkat menjadi penyidik minimal berpengalaman dalam bidang tugasnya 3-5 tahun.
3.Ps. 24 ayat (2) - “Pegawai KPK diangkat sbg pegawai karena keahliannya“.Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sebagian besar melibatkan transaksi keuangan, menggunakan teknologi canggih, memanfaatkan loop holes dari peraturan perundang-undangan yang ada, dst. Jadi pemberantasan korupsi dengan pendekatan parsial (hanya mengandalkan pada satu keahlian misalnya keahlian seorang Polisi) merupakan pendekatan konvensional yang telah terbukti gagal. Oleh karena itu diperlukan upaya luar biasa dengan cara menggabungkan berbagai keahlian pegawai yang ada di KPK untuk melakukan upaya-upaya progresif.
4. Ps. 39 ayat (1) - “Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001, kecuali ditentukan lain dalam UU ini“. Ayat 1 menunjukkan bahwa UU ini merupakan lex specialis artinya hal-hal yang diatur dalam UU ini, namun juga diatur oleh UU lain, maka peraturan dalam UU lain menjadi tidak berlaku. Jadi, jika KUHAP mengatur bahwa penyelidik dan penyidik hanyalah dari Polri (plus penyidik PPNS), maka ketentuan tersebut menjadi tidak berlaku karena sudah diatur tersendiri tentang kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik secara independen.
5. Ps. 43, 45, 51 (1) - “Penyelidik/penyidik/penuntut umum adalah Penyelidik/penyidik/penuntut umum pada KPK yg diangkat dan diberhentikan oleh KPK”.Ini adalah pasal yang secara tegas dan jelas menyatakan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik secara independen.
Jadi jika secara kronologis kita ikuti pembahasan pasal demi pasal di atas, maka tidak ada alasan untuk tidak berani mengaplikasikan pasal-pasal ini yaitu setelah semua diputihkan/dibebastugaskan dari jabatannya di instansi asal dan diangkat menjadi pegawai KPK, maka KPK berwenang mengangkat pegawainya tersebut menjadi penyelidik, penyidik, penuntut umum dengan memperhatikan keahliannya.
Perbedaan pendapat atau penafsiran lain atas pasal-pasal di atas yang berbeda 180ยบ dari apa yg diuraikan di atas merupakan keniscayaan. Oleh karena itu dibutuhkan keberanian pimpinan KPK untuk mengangkat semua pegawai KPK yang memenuhi syarat menjadi penyidik, tidak peduli mereka berasal dari Polri, PNS, Swasta, Kejaksaan Agung, atau dari unsur masyarakat lainnya. Dengan demikian, KPK benar-benar tidak bisa diintervensi baik secara langsung maupun tidak langsung. Kalaupun ada perbedaan pendapat, biarlah nanti hakim yang akan menguji sah tidaknya pengangkatan ini di pengadilan.
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak berani mengangkat pegawai selain dari Polri dan Kejaksaan Agung terutama yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diatur dalam UU untuk menjadi penyidik. Pertanyaannya adalah apa yang membuat pimpinan KPK seolah-olah membiarkan “dirinya” diintervensi pihak lain, “didikte” pihak lain, dan tidak berani menjadikan KPK sebagai lembaga independen? Ada apa dengan Pimpinan KPK?
Selengkapnya...
PKS: Bersih dan Peduli??
Berita tentang ditahannya sahabatku, Muhammad Misbakhun, belum redup. “Pembelaan” PKS kepada Gubernur Sumatera Utara, Samsul Arifin, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus APBD Kabupaten Langkat juga belum sepenuhnya sirna. Sebelumnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, yang didukung PKS pada pencalonan Gubernur Sumsel periode 2009-2014, beritanya belum hilang. Publik juga belum hilang ingatan tentang polemik Nunun Nurbaeti terkait kasus suap ke anggota DPR (Nb. Nunun adalah istri Adang Darajatun, calon gubernur DKI Jakarta yang didukung PKS dan saat ini menjadi anggota legislatif dari PKS). Akhir 2009 yang lalu, mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring juga membuat sensasi yang akhirnya mendapat teguran presiden SBY. Dengan kondisi tersebut, apa yang sedang dicari partai dakwah ini, dengan sensasi Munas di hotel super mewah tersebut?
Sebelum membahas lebih lanjut, sebagai perbandingan atau inspirasi bagi PKS, kita lihat contoh kesederhanaan ala Jamaah Tabligh (JT) berikut ini.
Pada sekitar bulan Agustus 2008, Jamaah Tabligh (JT) menyenggarakan pertemuan para da'i Gerakan JT. Acara yang dihadiri oleh lebih dari 50-ribuan orang dari dalam dan luar negeri ini diadakan di hutan ilalang, tepatnya di lahan perkebunan kelapa seluas 35 hektar, di dekat danau di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, di kawasan Serpong, Tangerang-Banten. Acara tersebut juga sempat dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan beberapa pejabat tinggi lainnya. “Asas (acara ijtima ini) kesederhanaan saja,” ujar Ustadz Luthfi Yusuf, salah seorang dewan syuro gerakan dakwah Jamaah Tabligh Indonesia. Acara ijtima ini, lanjut Ustadz Luthfi, adalah untuk meneladani perjuangan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallaam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. “(Jadi) nggak perlu hotel. Ini kan semuanya sama, berbaur. Jadi mendekat dengan perjuangan Nabi SAW dan para sahabatnya r.hum,” tambah ustadz lulusan Mesir dan Pakistan yang juga pimpinan sebuah pondok pesantren di Bajarmasin, Kalimantan Selatan ini (lihat di sini).
PKS dengan motto bersih dan peduli adalah pemenang ke-4 dalam pemilu legislatif 2009 yang lalu. Di tengah moncernya Partai Demokrat dan semakin tenggelamnya Partai Golkar, PDIP, PPP, PAN, dan PBB, PKS mampu mempertahankan perolehan suaranya. Bahkan boleh dibilang mampu memperbaiki posisinya, meskipun tidak seperti yang ditargetkan. Militansi kader dan simpatisannya membuat partai ini mampu “membiayai dirinya sendiri” dengan slogan “sunduquna juyubuna” (sumber dana kita berasal dari saku kita masing-masing). Kader dan simpatisan dari berbagai profesi dengan sukarela (ikhlas) menyumbangkan uang yang mereka punyai untuk kepentingan dakwah, meskipun secara umum, mereka bukanlah orang yang berlebih hartanya. Keikhlasan dari sebagian besar kader dan simpatisan inilah yang menjadi kunci keberhasilan PKS.
Munas PKS di Ritz Carlton dengan 2.700 peserta juga menggunakan konsep yang sama,”sunduquna juyubuna” alias urunan antar peserta musyawarah nasional tersebut, sebagaimana disampaikan Tifatul Sembiring (Lihat di sini). Sekretaris OC Munas, Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa PKS mengeluarkan dana miliaran rupiah untuk menyukseskan acara ini. "Dana ini dibebankan kepada anggota PKS yang menjadi anggota DPR dan DPRD," tambahnya (Lihat di sini). Benarkah Ritz Carlton adalah tempat termurah (alias mendapat diskon terbesar)? Apakah PKS tidak mencurigai dengan diskon besar tersebut mengingat hotel tersebut dimiliki Tan Kian (salah seorang konglomerat bermasalah dalam kasus Asabri) dan keidentikan hotel tersebut sebagai "simbol Barat" yang sering dijadikan sasaran terorisme? Inilah beberapa pertanyaan besar yang harus dijawab petinggi PKS.
Konsep “sunduquna juyubuna” alias "patungan antara sesama kader PKS" untuk membiayai munas bernilai miliaran rupiah ini berasal dari para kadernya yang menjadi anggota DPR dan DPRD. Dugaan saya, "urunan" atau "patungan" dana tersebut termasuk dari kadernya yang menjadi pejabat negara seperti misalnya ke-4 orang menteri kabinet dan para kepala daerah yang merupakan kader PKS atau minimal didukung PKS. Cukupkah gaji atau penghasilan mereka untuk membiayai Munas tersebut? Mari kita coba berhitung secara "kasar plus awam" terkait keuangan anggota DPR/DPRD.
Untuk anggota DPR pusat, dengan total penghasilan kurang lebih Rp 46 juta/ bulan, rata-rata uang yang bisa mereka kantongi adalah sebesar 50% dari penghasilannya. Hal ini terkait banyaknya potongan untuk sumbangan partai (biaya operasional partai) dan berbagai bentuk sumbangan-sumbangan kepada konstituen. Dengan penghasilan bersih yang bisa dibawa pulang sekitar Rp 23 juta, berdasarkan pengamatan saya, secara umum, penghasilan bersih tersebut digunakan oleh anggota DPR dari PKS tersebut untuk keperluan sebagai berikut:
- cicilan mobil (sekitar Rp 5 juta per bulan selama 4 tahun),
- cicilan rumah (sekitar Rp 4 juta per bulan selama 15 tahun), dan
- berbagai cicilan lainnya kurang lebih Rp 1 juta per bulan.
- keperluan rumah tangga (belanja, bayar sekolah, kesehatan, rekreasi, dll) rata-rata biaya yang dikeluarkan Rp 7 juta per bulan
- operasional sehari-hari sebagai anggota DPR, rata-rata sebesar Rp 5 juta-an.
Konon dalam berbagai penyelenggaraan Munas yang diadakan partai politik, peran pengusaha atau pihak lain yang mempunyai kepentingan sangat besar. Merekalah donatur atau sponsor sebenarnya yang bisa menutup biaya untuk penyelenggaraan, transportasi, akomodasi, dan biaya asesoris lainnya. Sebagai donatur/sponsor, apakah pengusaha/pihak ketiga tersebut seikhlas kader/simpatisan PKS dan tidak mengharapkan suatu (keuntungan materi) apapun? Wallahu a'lam Bish-Shawabi. Semoga PKS tetap menjujung tinggi dan konsisten dengan slogan “bersih”. Amin
Demikian juga dengan slogan “peduli”; semoga PKS tidak melupakan jutaan rakyat yang kelaparan dan hidup di bawah garis kemiskinan sebagaimana digambarkan di bawah ini. Semoga nasib mereka yang akan dimusyawarahkan di Ritz Carlton pada tanggal 16-20 Juni 2010, bisa lebih baik. Amin.
Sabtu, 20 Maret 2010
Anggodo Tobat
Penetapan Anggodo Widjojo sebagai tersangka boleh dibilang merupakan kejutan. Anggodo melambung namanya setelah Mahkamah Konstitusi memutar rekaman berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri pada tgl 3 November 2009. Publik dibuat tersentak setelah mendengar rekaman sepanjang 4,5 jam tersebut. Mafia Hukum yang selama ini masih remang-remang menjadi terang-benderang pasca pemutaran rekaman tersebut. Mabes Polri langsung memeriksa Anggodo. Tgl 4 November 2009, Tim Delapan mendesak Kapolri agar menahan Anggodo. Lewat media massa, publik juga mendesak untuk mengadili Anggodo. Ironisnya tgl 4 November 2009, Anggodo Widjojo justru secara diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25. Dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak tahan dengan tekanan publik, Bareskrim menyerahkan penanganan Anggodo kepada KPK.
Dalam dunia pewayangan, Anggodo merupakan sosok kera (wanara) yang tengil, angkuh, seenak udelnya sendiri, jauh dari sopan santun, suka mabuk-mabukan, namun memiliki kesaktian yang luar biasa. Sifatnya sangat oportunis. Kadang membela Rama, namun di suatu saat membela Rahwana. Dalam konteks saat ini, Anggodo dikenal sebagai double agent. Suatu ketika Anggodo diutus Rama untuk menyerang Rahwana. Dengan kelicikannya Rahwana berhasil mempengaruhi Anggodo, sehingga Anggodo berbalik melawan Rama. Kekalahannya dalam pertarungan melelahkan melawan Anoman dan nasehat bijak dari Gunawan Wibisana membuat Anggodo tobat dan kembali berpihak kepada kebenaran (Rama). Anggodo kemudian berjasa besar ketika mampu merebut mahkota raja Alengka milik Rahwana. Sayang akhir hidup Anggodo tidak diketahui.
Jauh sebelum heboh di MK, Anggodo dikenal sebagai orang yang dekat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Menurut informasi yang layak dipercaya, kantor Masaro yang terletak di Jalan Talangbetutu tersebut sering didatangi aparat kejaksaan. Percakapan Anggodo dengan Wisnu Subroto (mantan Jamintel) menunjukkan kedekatan Anggodo dengan pejabat di Kejaksaan Agung.
Anggodo merupakan saudara kandung Anggoro Widjojo, tersangka KPK dalam kasus SKRT. Di samping itu masih ada saudara kandungnya yang bernama Anggono. Jika Anggodo lebih dikenal sebagai mafioso (markus) di Kejagung dan Anggoro banyak bergerak dalam bisnis radio komunikasi di Departemen Kehutanan, maka Anggono lebih berperan sebagai Fund Manager. Konon Trio Ang ini juga mempunyai hubungan khusus dengan Ring-1 Istana. Para pejabat di Kejagung juga mafum bahwa Trio Ang ini bisa menembus Ring 1, sehingga karir mereka juga berharap dengan bekerjasama dengan Trio Ang, maka karir mereka juga bisa menanjak. Hubungan simbiosis Mutualisme (saling menguntungkan) inilah yang diduga mempererat hubungan Trio Ang dengan para pejabat Kejagung. Konon Bareskrim tidak berani melanjutkan memproses Anggodo, salah satunya disebabkan oleh akses Trio Ang ke Ring-1 Istana.
Sesaat setelah kasus Anggodo diserahkan ke KPK, dalam perbincangan dengan penyidik KPK terungkap adanya pesimisme dalam menangani kasus Anggodo. Dari perspektif yuridis, rekaman yang diperdengarkan di MK, belum bisa menunjukkan link adanya peristiwa pidana. Apa yang diungkap pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, sesaat setelah Anggodo ditahan patut direnungkan.”Perkara mana yang dihalang-halangi Anggodo terkait pelanggaran Pasal 21? SKRT?” Jika mendengar rekaman yang diputar di MK, belum ada petunjuk adanya hubungannya dengan kasus SKRT. Yang ada adalah rekayasa ke arah kriminalisasi kepada Bibit-Chandra. Apakah hal ini bisa ditafsirkan mempunyai link dengan penyidikan SKRT di KPK? Saya yakin, seperti biasanya KPK mempunyai fakta yuridis yang meyakinkan, meskipun dalam kasus ini boleh jadi KPK mengambil resiko cukup besar dengan harapan pada fase penyidikan akan bisa menambal bolong-bolong dalam fase penyelidikan. Namun melihat KPK berani menahan Anggodo, artinya KPK sudah sangat yakin Anggodo melakukan tindak pidana.
Pendapat Komaruddin Hidayat, eks anggota Tim 8, layak untuk direnungkan. Menurut Komaruddin, penahanan Anggodo, dilihat dari sisi hukum masih layak diperdebatkan (dipersoalkan). Namun demikian dari sisi rasa keadilan, melihat track record Anggodo dan bagaimana manuvernya dalam 4,5 jam percakapannya dengan pejabat tinggi Kejagung, penetapan Anggodo sebagai tersangka memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kemungkinan besar, penahanan Anggodo akan mendapat apresiasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana cerita Anggodo selanjutnya? Apakah KPK mampu berperan layaknya Anoman dan Gunawan Wibisana yang mampu menyadarkan Anggodo dan berbalik membela kebenaran dengan membuka berbagai cerita mafia hukum yang terjadi di Kejaksaan? Atau bahkan Anggodo akan menceritakan hal-hal besar dibalik suksesi pejabat Kejagung via aksesnya di Ring-1 Istana? Anggodo tobat, Gurita Mafia Hukum niscaya akan terungkap. Atau seperti kasus Ayin, KPK hanya berhenti sampai di level operator (Jaksa Urip Tri Gunawan)? Semoga Anggodo benar-benar bisa bertobat. Amin
Selengkapnya...Jumat, 19 Maret 2010
Mengenang Si Peniup Peluit di Hari Antikorupsi Sedunia
Hal paling baru dari pidato SBY semalam adalah keinginannya untuk memperhatikan Si Peniup Peluit (whistleblower) dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan diperkuat sebagai salah satu cara untuk melindungi Si Peniup Peluit.
Majalah Time (edisi 22 Desember 2002) menganugerahkan penghargaan Persons of The Year kepada Cynthia Cooper, Coleen Rowley, dan Sherron Watkins atas keberanian ketiga perempuan itu membongkar skandal keuangan dan politik di tiga lembaga keuangan berbeda. Cynthia Cooper mengambil risiko personal dan profesional yang amat besar untuk membongkar skandal keuangan di WorldCom. Coleen Rowley mengambil sikap sama, membongkar skandal politik di FBI. Dan Sherron Watkins membongkar skandal keuangan di Enron.
Sedangkan di Indonesia dikenal ada 3 laki-laki peniup peluit yang patut dikenang. Mereka adalah Khairiansyah Salman, Probosutedjo, dan Vincentius Amin Sutanto. Ketiganya sama-sama menjadi peniup peluit yang mampu membongkar mega skandal korupsi di Indonesia. Sayang keberanian mereka bukan diberi penghargaan sebagaimana 3 Srikandi di atas, namun malah diganjar dengan status tersangka.
Khairiansyah Salman merupakan auditor BPK yang sedang melakukan audit investigatif di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam perkembangannya, Mulyana W. Kusumah (anggota KPU) berusaha melakukan penyuapan agar temuan BPK tidak dimasukkan dalam laporan. Upaya penyuapan tersebut dilaporkan Khairiansyah kepada atasannya (Hasan Bisri) dan kepada KPK. Mendapat laporan tersebut, KPK bergerak cepat dengan menangkap Mulyana W Kusumah di hotel Ibis dan esoknya segera melakukan penggeledahan di kantor KPU. Sayang, sebagai peniup peluit Khairiansyah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus lain.
Probosutedjo dikenal sebagai pengusaha dan merupakan adik tiri mantan penguasan orde baru. Keresahannya dipermainkan oleh proses hukum di Indonesia membuatnya melapor kepada KPK. KPK juga bergerak dengan sangat cepat dan akhirnya berhasil menangkap broker-broker mafia peradilan yang merupakan pegawai Mahkamah Agung dan Advokat yang merupakan pensiunan hakim tinggi. Senasib dengan Khairiansyah, Probosutedjo segera digelandang ke balik jeruji dalam kasus yang sedang dihadapinya dan dirasakannya ada permainan mafia peradilan di situ.
Vincentius Amin Sutanto merupakan mantan controller keuangan di Raja Garuda Mas milik mantan orang terkaya di Indonesia, Sukanto Tanoto. Tuduhan melakukan penggelapan, membuat Vincent melarikan diri dan melaporkan kondisi tersebut kepada KPK. Karena kasus tersebut terkait dengan tindak pidana perpajakan, KPK segera bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk membongkar akrobat pajak di perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut. Keberaniannya membongkar penggelapan pajak di perusahaannya yang bernilai trilyunan rupiah juga membuatnya harus mendekam di penjara dengan tuduhan melakukan money laundering dan penggelapan.
Saat ini publik menunggu siapa Sang Peniup Peluit dalam kasus Century. Dengan track record nasib peniup peluit di Indonesia sebagaimana digambarkan di atas, apakah pihak-pihak yang mengetahui secara dalam tentang Centurygate ada yang berani menjadi peniup peluit (whistleblower)?. Belum lagi kinerja LPSK yang sempat tercoreng akibat ulah wakil ketuanya sebagaimana tergambar dalam rekaman pembicaraan telpon yang diputar di MK. Apakah pernyataan SBY untuk “melindungi” sang peniup peluit semalam cukup membuat peniup peluit Century berani tampil? Semoga di hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember ini ada hadiah besar berupa munculnya sang Peniup Peluit Century. Amin
74,4% Publik Ingin KPK Direformasi
Jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas 10-12 November 2009 yang dipublikasikan hari senin, 16 November 2009 belum menunjukkan perubahan persepsi publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum di Indonesia. Namun yang patut menjadi sorotan adalah sebanyak 74,4% responden menyatakan perlunya reformasi di tubuh KPK.
Selama ini publik cenderung mempunyai persepsi positif terhadap kinerja KPK. Manuver-manuver KPK dalam pemberantasan korupsi mampu menembus lembaga/ pelaku korupsi yang selama ini hampir tidak tersentuh hukum. Birokrasi di KPK juga dikenal sebagai birokrasi modern dan menjadi proyek percontohan bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Laporan Keuangannya pun mendapat predikat Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion). Proses pengadaan barang dan jasanya pun dikenal bersih dari praktek KKN. Personilnya dikenal tidak mau berkompromi dalam menangani perkara.
Namun demikian, keterangan dari Bambang Widaryatmo (mantan Direktur Penyidikan) dan Akhmad Wiyagus (mantan Direktur Pengaduan Masyarakat), Bibit Samad Riyanto (pimpinan non aktif), dan Ketua Tim 8, Adnan Buyung Nasution tentang KPK (reformasi KPK) perlu kita renungkan bersama.
Bambang menjelaskan bahwa latar belakang penarikannya dari KPK antara lain karena tidak bisa memenuhi kepentingan individu dari pimpinan (KPK) yang menyalahi sumpah jabatan. Bambang mencontohkan, perbedaan kepentingan itu terlihat saat dirinya akan melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dalam kasus Tanjung Api-Api. Saat itu, pimpinan KPK memerintahkan Bambang untuk menghentikan penggeledahan. “Ada perintah dari pimpinan bahwasanya tidak usah menggeledah. Padahal saya ingin mencari bukti di ruangan itu berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Itu dari Pak Antasari, Pak Chandra, dan Pak Ade Raharja,” ungkapnya. Demikian juga dengan Akhmad Wiyagus menyatakan pernah berbeda pendapat dengan Chandra M. Hamzah (diintervensi) soal penahanan seorang saksi (Nb. Hanya tersangka yang bisa ditahan, sedangkan jika statusnya sebagai saksi tidak bisa ditahan). Bibit dalam kesempatan wawancara di TVOne juga menyatakan ada masalah di KPK yang harus dibenahi. Atas dasar keterangan dan fakta-fakta yang diperolehnya, Ketua Tim 8 juga menyatakan perlunya reformasi di KPK.
Memperhatikan beberapa pernyataan dari personil KPK di atas, tidak salah kiranya jika publik pun juga menginginkan adanya reformasi di KPK. Reformasi macam apakah yang harus diterapkan di KPK?
Jika mengacu pada UU 30/ 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK berdiri akibat kepolisian dan kejaksaan gagal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Uniknya, sebagian besar personil di bidang Penindakan KPK adalah polisi dan jaksa yang dipekerjakan di KPK. Yang lebih aneh lagi, meskipun dimungkinkan mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum secara independen, pimpinan KPK tidak berani melakukannya. Mereka tetap berpandangan bahwa UU 30/2002 tidak mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik-penyidik-penuntut umum sendiri. Akibatnya KPK masih tetap menggunakan personil yang dianggap gagal dalam pemberantasan korupsi. Jadi KPK sebenarnya lebih mirip timtastipikor, dimana Jaksa, Polisi, Auditor berada dalam 1 atap birokrasi. Dengan demikian, KPK yang sekarang berdiri bukanlah sebagaimana amanah UU 30/2002.
Ketidakindependenan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum secara mandiri menjadi peluang adanya intervensi dari pihak lain. Contohnya adalah personil polisi yang dipekerjakan di KPK.
Sampai sejauh ini, Polri masih menganut sistem komando terpusat sebagai upaya untuk mempermudah koordinasi pasukan di berbagai tempat. Sistem administrasi (pembinaan) kepegawaian personil Polri di KPK masih menginduk pada Mabes Polri. Kasus ditariknya Direktur Penyidikan dan Direktur Pengaduan Masyarakat dari KPK beberapa waktu yang lalu membuktikan bahwa Mabes Polri masih mengontrol secara penuh keberadaan personil Polri di KPK. Setiap saat personil KPK yang berasal dari Polri bisa ditarik. Mungkinkah para penyelidik dan penyidik ini bisa bertindak independen dalam melaksanakan tugasnya di KPK ? Atau beranikah mereka bertindak secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ketika ada intervensi dari Mabes Polri atau dari atasannya atau dari seniornya ? Atau setidak-tidaknya,beranikah mereka menjaga kerahasiaan informasi dalam penanganan kasus ketika Mabes Polri meminta informasi tersebut? Yang bisa menjawab secara pasti pertanyaan-pertanyaan ini adalah personil KPK yang berasal dari Polri itu sendiri. Publik hanya bisa berpikir logis bahwa dengan kondisi seperti di atas, maka Mabes Polri kemungkinan besar bisa melakukan intervensi secara tidak langsung ke KPK.
UU 30/2002 tentang KPK Pasal 3 berisi ketentuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Pada akhirnya Ps. 43, 45, 51 (1) secara tegas menyatakan bahwa penyelidik/ penyidik/ penuntut umum adalah penyelidik/ penyidik/ penuntut umum pada KPK yg diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, sebenarnya tidak ada hambatan pimpinan KPK untuk bisa mengangkat penyidik dari pegawai KPK yang bukan berasal dari Polri/Kejaksaan Agung. Kalaupun toh ada perdebatan, biarlah hakim yang memutuskan. Oleh karena itu, salah satu bentuk reformasi di KPK adalah mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum secara independen sehingga tidak ada ketergantungan dengan personil dari Polri dan Kejaksaan Agung. Dengan demikian diharapkan akan ada penerapan hukum progresif (cara baru) di KPK dalam memberantas korupsi yang telah menjadi extra ordinary crime.
Pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR, juga patut dipertanyakan kualifikasinya. Antasari Azhar termasuk personil yang ditolak habis-habisan oleh masyarakat, namun dengan percaya diri DPR tetap memilihnya menjadi pimpinan KPK, bahkan dinobatkan sebagai Ketua KPK. Aroma uang yang beredar di DPR sangat kental. Kasus Agus Condro terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, layak menjadi contoh tentang adanya aroma uang dalam pemilihan Miranda Gultom. Aroma untuk mem-back up kepentingan parpol dan pengusaha yang menjadi sponsor, juga bisa tercium masyarakat awam. Pada masa mendatang, publik selayaknya lebih aware dalam mengawal proses pemilihan pimpinan KPK. Transparansi proses pemilihan pejabat publik di DPR juga menjadi catatan tersendiri.
Beberapa personil yang pernah bekerja di KPK menyatakan adanya perbedaan mencolok antara pimpinan jilid I (Ruki-Erry-Amin-THP-Rasul) dengan pimpinan jilid II (Antasari-Chandra-Bibit-Jasin-Haryono). Pada era jilid I suasana egaliter, saling percaya satu sama lain, bebas melakukan kreasi yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas menjadi ciri yang menonjol. Sedangkan pada era jilid II, terkesan adanya birokrasi yang rigid. Semua kegiatan dikendalikan dan harus melalui pimpinan. Ibaratnya tidak boleh ada satu daun pun yang gugur di KPK tanpa diketahui pimpinan. Akibatnya, pimpinan jilid II lebih sering mengurusi hal-hal teknis yang seharusnya diserahkan kepada direktur/ kepala biro ke bawah. Mereka sibuk dengan urusan remeh-temeh. Akibatnya mereka sering melupakan hal-hal strategis yang menjadi tanggungjawabnya. Hampir tidak ada pemikiran strategis dari pimpinan jilid II ini.
Ketidakpercayaan pimpinan kepada anak buah membuat suasana kerja menjadi kaku dan menumpulkan kreatifitas. Keberhasilan pimpinan jilid II yang mencapai puncaknya pada tahun 2008, sebenarnya merupakan hasil pekerjaan pimpinan jilid I. Ibaratnya pimpinan jilid II tinggal memanen hasil bercocok tanah pimpinan era sebelumnya. Suasana rigid membuat kreatifitas personil KPK tumpul. Mereka hanya melaksanakan perintah pimpinan. Dengan kualifikasi teknis yang lebih rendah dibandingkan era sebelumnya, maka hasil bercocok tanam pimpinan KPK jilid II ini hampir tidak kelihatan. Terbukti kasus-kasus yang ditangani KPK pada tahun 2009 sebagian besar masih merupakan lanjutan kasus-kasus yang telah ditanam pimpinan jilid I pada era tahun 2006-2007. Oleh karena itu, reformasi KPK berikutnya adalah membuka sekat-sekat birokrasi yang diciptakan pimpinan jilid II, dengan lebih memperkuat peran pengawasan internal. Dengan demikian manuver-manuver cantik KPK pada periode-periode sebelumnya bisa tercipta kembali dan asa rakyat Indonesia yang sempat tumbuh dalam pemberantasan korupsi timbul kembali. Wallahu a’lam Bish-shawabi.
Selengkapnya...Ganyang Mafia Hukum (2)
Hari ini Tim 8 bertemu dengan presiden SBY untuk menyerahkan rekomendasi akhir atas kemelut kasus Bibit-Chandra. Sebelumnya SBY juga telah mencanangkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 harinya sebagai prioritas pertama. Sejauh ini belum ada belum ada langkah konkrit atas program tersebut selain membuka PO Box 9949 Jakarta 10000 dengan kode GM yang dapat digunakan oleh mereka yang menjadi korban “mafia hukum“. Pertanyaannya adalah cukupkah usaha SBY membuka kotak pos tersebut di tengah harapan masyarakat agar SBY membuat gegrakan-gebrakan konkrit untuk memberantas mafia hukum?
Pada tulisan-tulisan sebelumnya, penulis menyinggung perlunya SBY bertindak tegas, cepat dan tepat untuk menyelesaikan kemelut Bibit-Chandra dan perlunya memanfaatkan momen ini untuk bisa memberantas mafia hukum. Namun sampai saat ini, SBY masih tetap ragu membuat manuver-manuver konkrit. Apakah SBY takut melanggar hukum jika menerapkan hukum progresif dan “sedikit“ menyimpang dari hukum positif yang berlaku?
Dalam uraian pertimbangan UU 30/2002 tentang KPK dijelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan TPK perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Sayang lembaga pemerintah (kepolisian dan kejaksaan) yg menangani perkara TPK belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas TPK. Bahkan dalam kasus ABC (Antasari-Bibit-Chandra) Polri dan Kejaksaan Agung dianggap merekayasa untuk melumpuhkan manuver KPK yang banyak diapresiasi publik.
TPK meningkat secara kuantitas dan kualitas (semakin sistematis dan canggih modus operandinya). TPK bukan lagi kejahatan biasa tetapi sudah menjadi kejahatan luar biasa. Hal ini ditegaskan oleh PBB dalam konvensi menentang korupsi (UNCAC) pada tanggal 9 Des 2003 di Merida Meksiko, yang menjadikan korupsi sebagai “extra ordinary crime“. Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003 pada tanggal 21 Maret 2006 dan sebulan kemudian lahir UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Penegakan hukum utk memberantas TPK secara konvensional selama ini terbukti mengalami hambatan.Oleh karena itu upaya pemberantasannya tidak lagi dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yg luar biasa. Hal ini juga dijelaskan dalam UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang TPK. Jadi karena alasan inilah KPK dibentuk agar mampu menggunakan cara-cara luar biasa dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa ahli hukum mendefinisikan cara-cara luar biasa dalam pemberantasan korupsi adalah sbb:
1. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo
Dekan Fakultas Hukum Undip, Penasihat Ahli Kapolri, Guru Besar Tamu di Departemen of Law Hiroshima University (Dikutip dari artikel di Kompas, 15 Oktober 2005 dengan judul,”Hidup Tak Boleh Dipenjara Undang-Undang”)
Saya melihat ada yang salah dalam cara kita berhukum, yaitu hukum adalah urusan perundang-undangan dan “bisnis” peraturan. Menjalankan hukum itu pasrah bongkokan pada peraturan atau pasal undang-undang itu keliru. Kita harus mengubah dasar pemikiran, paradigma, hukum itu untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Penegakan hukum harus progresif dalam arti pembebasan dari dominasi perundang-undangan (bukan berarti chaos/kekacauan) tetapi kepentingan manusia secara luas harus diutamakan. KPK masuk ke MA (penggeledahan) merupakan upaya pembebasan (progresif) tersebut. Apa yang dilakukan KPK, sekalipun misalnya dengan menjebak, termasuk langkah penegakan hukum yang progresif.
2. Prof. Dr. ROMLI ATMASASMITA, S.H.,LL.M.
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad/Ketua Forum 2004 (Dikutip dari www.forum2004.portalhukum.com judul artikel:”Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi”)
Perubahan makna dan implikasi perbuatan suap sebagai mata rantai dari korupsi menyebabkan pemberian sanksi terhadap pemberi dan penerima suap tidak lagi seharusnya ditafsirkan secara kaku akan tetapi harus ditafsirkan dalam konteks yang lebih luas yaitu bagaimana memenangkan perang terhadap korupsi saat ini. Jika strategi ini akan tetap dipertahankan maka perlu ada perubahan taktik dalam menghadapi pelaku korupsi dan potensial koruptor sehingga tidak ada satupun koruptor yang lolos dari penuntutan. Perubahan taktik dalam strategi memenangkan perang terhadap korupsi ini antara lain, memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku suap (penerima atau pemberi) yang pertama melaporkan kepada penegak hukum termasuk KPK tentang terjadinya penyuapan dengan tujuan yang lebih besar yaitu mengungkapkan jaringan korupsi yang sudah sistematik dan meluas.
Kita tidak bisa lagi selalu berpikir legalistik dengan paradigma yang berkembang pada abad 17 dan abad 18, melainkan kita harus terus berpikir dinamis dan maju dalam menyusun strategi untuk memenangkan pemberantasan korupsi dengan selalu mengikuti perkembangan modus operandi dan karakter mafia korupsi di tanah air; yang menurut pengamatan sudah berhasil melembagakan
Strategi dan taktik pemberantasan suap dan korupsi di Indonesia yang sudah dilaksanakan oleh KPK dalam kasus Mulyana W. Kusumah adalah merupakan cara yang tepat untuk memenangkan perang terhadap mega korupsi yang telah melanda bangsa ini; dan penulis harapkan KPK harus tetap konsisten menjalankan strategi dan taktik ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Tidak ada yang salah dan melanggar hukum dalam strategi dan taktik tersebut, begitu pula tidak ada pelanggaran hak asasi tersangka dalam strategi dan taktik tersebut karena semua itu sudah diatur dalam perundang-undangan yang membolehkan penggunaan metoda penafsiran yang diperluas (extended interpretation) sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Belanda, dan kemudian dianut di Indonesia, yaitu menafsirkan arus listrik sebagai suatu barang yang dapat dicuri. Pendekatan aliran “pragmatic legal realism” tampaknya lebih tepat dan relevan untuk menganalisis perkembangan mega korupsi di Indonesia, daripada hanya terpaku kepada pendekatan “legal positivism” semata-mata.
3. Dr Denny Indrayana SH
Anggota Dewan Etik Indonesian Court Monitoring; Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Dikutip dari Kompas, 23 April 2005)
Korupsi adalah kasus amat terencana, rapi, dan sistematis dan sering dilakukan oleh orang-orang terpelajar. Menghadapi kejahatan terencana oleh orang-orang terpelajar dan berkuasa demikian, proses investigasinya haruslah progresif. Penjebakan adalah salah satu bentuk progresivitas itu.
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya SBY tidak ragu-ragu dalam melakukan langkah-langkah konkrit dan progresif dalam memberantas mafia hukum, apalagi setelah menerima rekomendasi dari Tim 8. Sifat defensif yang diperlihatkan kepolisian dan kejaksaan perlu “diintervensi“ secara proporsional. Jika rekomendasi SBY diendapkan begitu saja, maka publik akan semakin menurun kepercayaannya kepada SBY untuk memberantasan korupsi dan mafia hukum. Pak Presiden, kami sungguh mengharap langkah-langkah tegasmu.
Selengkapnya...Operasi Ganyang Mafia Hukum
Presiden mencanangkan pemberantasan mafia hukum dalam program 100 harinya, bahkan program tersebut merupakan prioritas pertama. Respon cepat dari presiden ini disebabkan oleh hiruk-pikuk kasus “cicak vs buaya” dengan puncak pemutaran rekaman hasil penyadapan KPK. Sebagai sebuah program yang bersifat reaktif dan tidak direncanakan jauh hari sebelumnya, publik akan bertanya-tanya tentang kesiapan presiden menjalankan program ini. Apalagi Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang merupakan senjata utama presiden untukmelaksanakan program ini sedang dalam kondisi tertekan. Kondisi KPK yang bisa diandalkan presiden untuk membantunya melaksanakan program ini juga tidak jauh berbeda dengan Kepolisan dan Kejaksaan Agung. Apakah presiden akan membentuk tim baru pasca Tim 5 dan Tim 8? Atau bahkan presiden akan membentuk komisi atau lembaga baru atau semacam satuan tugas untuk menjalankannya?
Presiden menyatakan bahwa mafia hukum terdiri dari makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, pungutan liar, dan mengancam saksi/ pihak lain. Wujudnya tidak nampak jelas, namun sangat bisa dirasakan masyarakat, terutama pihak-pihak yang pernah tersangkut masalah hukum. Pihak-pihak yang terlibat dalam mafia hukum (peradilan) adalah aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Penyidik, Pengacara), birokrat, pihak yang sedang berperkara/ berkepentingan plus pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari suatu perkara/ kepentingan. Bagaimana mafia hukum menjalankan aksinya?
Penulis hanya akan mencoba menggambarkan tentang mafia peradilan (makelar kasus). Meskipun tidak bisa didefinisikan secara jelas, kapan proses mafia peradilan dimulai, namun ketika tercium aroma terjadinya tindak pidana atau kasus perdata, disitulah mafia peradilan mulai beraksi. Misalnya, seseorang atau sekelompok orang bisa memeras seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perkara. Biasanya ancamannya adalah akan melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum yang berwenang. Namun bisa saja laporan/ pengaduan kepada aparat penegak hukum tersebut bukan semata-mata urusan duit, tapi bisa juga urusan kepentingan lainnya seperti sakit hati, persaingan bisnis, dll. Jika terjadi “transaksi” (biasanya berupa uang, jabatan, atau kekuasaan) antara orang yang berperkara dengan pihak yang mengancam membuat laporan/pengaduan atas suatu perkara, maka urusannya akan selesai sampai di situ. Sebaliknya jika laporan/ pengaduan sampai di tangan aparat penegak hukum, maka proses mafia peradilan naik ke tahap selanjutnya.
Dalam penyelidikan (intelijen) yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memproses informasi awal (pengaduan/ laporan), transaksi untuk menghentikan proses penanganan perkara dilakukan antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang tersangkut kasus tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika tidak ada “penyelesaian” ala mafia peradilan dalam tahap ini, proses akan naik ke tahap “pro justitia”. Pada tahap ini kasus menjadi lebih rumit karena kasus telah ditangani secara formal dan ada kewenangan aparat untukmelakukan upaya paksa. Pada tahap ini transaksi dilakukan dengan “memperdagangkan” status seseorang, apakah cukup menjadi saksi atau sampai menjadi tersangka. Tahap berikutnya berada dalam tahap penuntutan. Transaksi yang terjadi biasanya “memperdagangkan” masalah pasal yang akan dipersangkakan pada pihak-pihak yang terlibat. Semakin rendah ancaman pidana atas perbuatan yang dipersangkakan, maka transaksi uang yang terjadi juga akan semakin besar (berbanding terbalik).
Tahap terakhir dari peluang adanya mafia peadilan adalah pada tingkat pengadilan (tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali). Untuk memperoleh gambaran lebih detil, rekan kompasiana bisa menyimak penanganan perkara Junaidi (Dirut Jamsostek), perkara pengacara Harini Wiyoso atau Tengku Syarifudin Popon, dan terakhir perkara Urip Tri Gunawan plus Ayin (Artalita Suryani).
Sebagaimana diketahui, mafia peradilan bergerak dalam kegelapan. Lobi-lobi untuk memenangkan kepentingan pihak-pihak yang berperkara bisa dilakukan dimana saja. Hotel, mall/ plasa, restoran merupakan tempat favorit untuk melakukan transaksi atau lobi (Sebagai gambaan bisa diingat kembali kasus Amin Nasution, Yusuf Emir Faishal, AKP Suparman, dll). Lobi-lobi dan/atau transaksi bias juga dilakukan di kantor atau bahkan rumah pihak-pihak terkait (Ingat kasus Irawadi Yunus dan kasus Urip Tri Gunawan plus Ayin yang ditangkap di sebuah rumah). Tempat-tempat lain yang favorit untuk melakukan lobi adalah di tempat di dalam mobil (ingat kasus Abdul Hadi Jamal). Di samping bertemu secara langsung (face to face), lobi dan/ atau transaksi juga sering menggunakan media elektronik (misalnya melalui handpone atau email). Kasus Mafioso Anggodo yang baru saja diperdengarkan bisa menjadi gambaran kita semua.
Setelah mengetahui karakterisitik dan sarana untuk melakukan praktek mafia peradilan, presiden tinggal memfokuskan strategi untuk memerangi atau memberantasnya atau setidak-tidaknya membatasi/ mempersempit ruang gerak terjadinya mafia peradilan. Dalam jangka pendek, program reformasi birokrasi dan memperbaiki moral/ integritas aparat penegak hokum bukan mnjadi pilihan memngingat sempitnya waktu untuk menjalankan operasi 100 hari ini. Perlu langkah-langkah taktis, cepat, tepat, dan bisa menimbulkan efek kejut dan efek jera yang luar biasa. Strategi untuk mempersempit ruang gerak mafia peradilan adalah dengan membuat “terang” situasi kegelapan dari mafia peradilan.
Sebagaimana diuraikan dalam tulisan “baby policy”, presiden harus berani mengambil tindakan konkrit untuk mewujudkan progam 100 harinya tsb. Presiden perlu menggerakkan kekuatan secara penuh (full capacity) untuk mensukseskan program ini. Beberapa langkah konkrit yang bisa ditempuh untuk membuat ” terang dari gelapnya mafia peradilan” antara lain sbb:
1. Kepolisan dan Kejasakaan Agung harus memperketat pengawasan internalnya untuk memantau anak buahnya yang diduga sering terlibat dalam mafia peradilan. Kedua institusi ini harus membuat semacam satgas yag terdiri dari orang-orang pilihan utk membantu Jaksa Agung dan Kapolri mensukseskan program ini. Ini merupakan kesempatan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk membersihkan diri. Kompolnas dan Komisi Kejaksaan juga perlu diajak turut serta;
2. Presiden juga perlu bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan ketat kepada hakim-hakim yang diindikasikan terlibat dalam mafia peradilan. Tidak lupa bekerjasama dengan KPK untuk melakukan operasi-operasi intelijen dalam memberantas mafia peradilan. Operasi tangkap tangan juga perlu digalakkan lagi. Metode “penjebakan” sebagai suatu terobosan hukum dan sudah menjadi juriprodensi pada kasus Khairiansyah Salman dan Harini Wiyoso juga mendesak untuk diimplementasikan.
3. Selama ini pengacara (advokat) dianggap pihak yang sering menjadi broker atau perantara terjadinya mafia peradilan. Presiden perlu membuat komitmen bersama dengan Peradi atau KAI untuk memberantas mafia peradilan. Undang-Undang Advokat juga perlu diamandemen mengingat banyaknya perlindungan kepada advokat dalam menjalankan profesinya (misalnya advokat tidak boleh disadap, perlu persyaratan rumit untuk bisa memeriksa advokat, dll). Perlindungan ini sering dimanfaatkan advokat untuk melakukan praktek-praktek mafia peradilan;
4. Menkominfo Tifatul Sembiring berjanji untuk menggunakan teknologi dalam memberantsan korupsi. Sebagaimana dijelaskan di atas, mafia peradilan sering menggunakan sarana elektronik untuk melakukan lobi/ transaksi. Oleh karena itu perlu kontrol lebih ketat (terutama terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mafia peradilan) atas lalu-lintas internet, komunikasi, dan kewajiban penggunaan CCTV di ruang publik. Selama ini CCTV hanya sekedar pajangan. Begitu juga dengan kualitas dan kuantitasnya masih jauh dari memadai. Penggunaan CCTV di berbagai negara maju bisa digunakan sebagai alat untuk mencegah dan membongkar terjadinya suatu kejahatan. Kota London misalnya, konon mempunyai 50.000 CCTV dengan kualitas yang memadai. Oleh karenanya polisi London bisa dengan cepat mengungkap jaringan teroris yang melakukan pengeboman di London. Di Singapura atau Seoul misalnya, orang tidak perlu kuatir berjalan-jalan di malam hari karena banyaknya CCTV yang memantau dan melindungi pergerakan mereka.
5. BIN dan aparat intelijen lainnya perlu mengerahkan personilnya dalam mengawasi berbagai tempat-tempat yang potenial menjadi tempat terjadinya mafia peradilan. Jika mengamati kondisi berbagai hotel bintang lima di Jakarta, orang bisa melihat bahwa pertemuan antara pihak yang potensial terlibat mafia hukum sering terjadi setelah jam kantor. Contoh: hotel Mulia dan tempat-tempat publik lainnya di sekitar senayan merupakan tempat-tempat yang sering digunakan anggota DPR untuk bertemu dengan pihak-pihak lainnya (termasuk dengan jaringan mafia hukum)
6. Presiden juga tidak boleh melupakan peran masyarakat dalam mengganyang mafia hukum. Sosialisasi dan kampanye anti mafia hukum perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Semakin banyak masyarakat yang aware terhadap kondisi di sekitarnya, semakin mudah pemerintah untuk melakukan kontrol dan pemberantasan mafia hukum.
Semoga presiden bisa sukses menjalankan operasi pemberantasan (ganyang) mafia hukum ini. Kami warga kompasiana siap mendukung program tersebut. Salam dialog.
Selengkapnya...Skenario GPK untuk Melayukan Upaya Pemberantasan Korupsi
Serangan bertubi-tubi ke arah KPK memaksa KPK dan segenap komponen Gerakan Anti Korupsi (GAK) mengurut dada dan sibuk mempertahankan diri. Penahanan Bibit Samad Riyanto (BSR) dan Chandra M. Hamzah (CMH) merupakan serangan paling mutakhir. Tanpa ada bantuan dari masyarakat anti korupsi, terutama dari koalisi CICAK, mahasiswa, dan beberapa tokoh anti korupsi , dapat dipastikan KPK akan tinggal kenangan. Tapi benarkah, gerakan pro korupsi (GPK) akan bertindak seceroboh itu? Gerakan pro korupsi (GPK) adalah orang-orang yang selama ini berada di lingkungan comfort zone atau kondisi status quo yang mendapatkan keuntungan pribadi dari sistem birokrasi yang bobrok. Mereka mendapatkan dana yang berlimpah dengan memanfaatkan posisi dan kekuasaannya. Mereka sering mendapat setoran-setoran dari pengusaha dan pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari posisi atau jabatannya. GPK bisa jadi merupakan gabungan dari pejabata dan pengusaha. Gerakan pemberantasan korupsi yang dimotori KPK membuat mereka sangat terganggu. Comfort zone berubah menjadi danger zone.
Berbagai serangan yang dilakukan GPK kepada KPK dalam beberapa waktu ini sebenarnya merupakan upaya melihat reaksi masyarakat. Seperti diduga para motor penggerak GPK, masyarakat membela mati-matian KPK. Namun, mematikan KPK secara cepat (instan) bukanlah target utama GPK. Kevakuman KPK dalam memberantasan korupsi merupakan target yang berhasil terpenuhi. Ketakutan dan keragu-raguan para personil KPK untuk bermanuver dalam pemberantasan korupsi juga telah menjadi kenyataan. Plt. Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebutkan adanya dampak psikologis yang menimpa personil KPK. GPK sebenarnya berharap KPK bangkit dan menyerang balik Polri dan Kejaksaan Agung. GPK berharap KPK emosional dan melakukan serangan balik secara membabi-buta, sehingga ending-nya adalah menurunkan citra KPK yang dianggap sebagai lembaga penegak hukum yang berwibawa dan selalu memenangkan setiap pertempurannya melawan koruptor di Pengadilan Tipikor. Namun sejauh ini, pimpinan KPK masih bisa bersikap profesional dan proporsional dalam mengantisipasi serangan-serangan tersebut. Terjadinya pertempuran (battle) atau bahkan peperangan (war) antara institusi lembaga penegak hukum merupakan target besar yang ingin dicapai GPK. Politik devide et impera (adu domba) diharapkan akan melemahkan institusi-institusi penegak hukum tersebut. Pada akhirnya cita-cita GPK untuk menjadikan Indonesia sebagai comfort zone dalam melakukan korupsi bisa tercapai.
Keahlian tokoh GPK dalam merancang strategi (membuat skenario) melayukan gerakan pemberantasan korupsi memang sulit ditebak. Ibarat seorang grand master super, mereka mampu memikirkan dan telah mengantisipasi 5 langkah ke depan. Berbagai langkah pancingan telah digulirkan dan bisa dibaca publik. Namun masih banyak langkah-langkah mematikan yang masih dirahasiakan. Masyarakat pendukung Gerakan Anti Korupsi (GAK) harus berpikir keras untuk mengantisipasi langkah-langkah mematikan tersebut. Patut diduga, masih ada beberapa pancingan yang akan dilakukan. Penulis menduga bahwa langkah-langkah ke depan bersifat jangka panjang. Yang pasti, GPK tidak akan bertindak gegabah mencoba melakukan serangan frontal atau skak mat. Masyarakat dan GAK masih mendukung KPK secara penuh. Berani melawan kehendak rakyat ibarat melakukan kamikaze (bunuh diri). Kesabaran dan kecerdikan GPK untuk memainkan skenarionya patut diacungi jempol.
Sebenarnya GPK bukan hanya menyerang KPK dari luar. Sejak lama, GPK sudah mencoba menyusupkan agen-agennya ke dalam KPK. Menurut sumber-sumber internal KPK, banyak informasi rahasia yang keluar. Bahkan banyak operasi-operasi yang bersifat rahasia bisa diketahui pihak luar sebelum operasi tersebut bisa mencapai sasaran. Pantas saja publik sudah lama tidak mendengar KPK berhasil menangkap tangan para koruptor. Bocornya transkrip rekaman skenario kriminalisasi KPK merupakan salah satu bukti yang bisa dilihat publik. Tanpa ada keterlibatan internal KPK, tidak mungkin informasi yang bersifat sangat rahasia tersebut bisa muncul. Bocornya transkrip rekaman tersebut di satu sisi bisa mengungkap skenario yang dirancang GPK dan kroni-kroninya, namun di sisi lain bisa menjadi bumerang bagi KPK sendiri. Idealnya informasi adanya skenario tersebut dibuka pada saat persidangan, namun usaha untuk membebaskan BSR dan CMH dari statusnya sebagai tersangka diduga kuat merupakan salah satu sebab bocornya informasi sangat rahasia tersebut. Keluarnya informasi tentang skenario kriminalisasi KPK tersebut cenderung muncul terlalu dini (prematur). Akibatnya terjadi serangan balasan yang membabi-buta. Reaksi pertama atas bocornya informasi tersebut adalah ditahannya BSR dan CMH oleh penyidik Polri. Reaksi kedua adalah Polri akan mengejar pihak-pihak yang membocorkan transkrip rekaman tersebut. Wartawan yang bertugas di lingkungan KPK akan menjadi sasaran pertama untuk mengungkap lebih dalam pemberi informasi pertama transkrip tersebut. Semoga para wartawan tetap teguh memegang kode etik jurnalistik yang melindungi sumber informasi mereka.
Apakah warga kompasiana akan diam saja menyaksikan pembantaian gerakan pemberantasan korupsi ini? Atau hanya menjadi penonton yang duduk manis menyaksikan serangan-serangan ini? Atau justru berharap adanya pertempuran atau peperangan antara institusi penegak hukum ini? Penulis berharap warga kompasiana bersatu padu untuk melawan upaya melayukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Suara dan dukungan serta do’a dari warga kompasiana semoga bisa menjadi vitamin bagi Gerakan Anti Korupsi (GAK) untuk terus melawan Gerakan Pro Korupsi (GPK). Salam anti korupsi.
Selengkapnya...Koruptor dan Pelacur Profesional
Korupsi di Indonesia sulit dibuktikan secara hukum. Sistem pembuktian negatif mengharuskan jaksa mengajukan 2 alat bukti ke pengadilan plus keyakinan hakim. Hanya para pelaku korupsi kelas amatir atau yang sedang kena sial saja yang bisa dikirim bersekolah di Lembaga Pemasyarakatan. Koruptor profesional biasanya melakukan aksinya dengan cara profesional, yaitu menggunakan modus operandi yang canggih dengan memanfaatkan loop holes dari peraturan perundangan yang berlaku. Dengan kewenangannya, koruptor profesional yang bisanya merupakan pejabat tinggi akan dengan mudah mengumpulkan uang hasil korupsi. Meskipun demikian, koruptor profesional tidak bisa sewenang-wenang memamerkan harta hasil jerih-payahnya. Mereka hanya bisa menikmati di keramangan malam atau dilakukan secara diam-diam. Punya mobil mewah tidak bisa digunakan jalan-jalan sembarangan. Punya rumah mewah tidak bisa ditempati dengan leluasa. Punya istri cantik, yang non formal tentunya, tidak bisa dipamerkan ke kalayak. Punya uang banyak, tidak bisa dibelanjakan seenaknya. Prinsipnya koruptor profesional akan sangat berhati-hati dalam membelanjakan uangnya.
Pelacuran merupakan salah satu penyakit masyarakat tertua di dunia. Pelacur amatir banyak kita temui di jalanan kota-kota besar atau di kompleks-kompleks pelacuran seperti Dolly, Saritem, atau Kramat Tunggak yang sudah musnah. Sedangkan pelacur profesional biasanya dikoordinir para perantara profesional, tidak punya tempat mangkal tetap, dan lebih mengandalkan handphone sebagai sarana berkomunikasi dan berkoordinasi. Mereka tidak sembarangan menerima order. Hanya orang-orang berduit yang biasanya mereka layani. Transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi di hotel-hotel bintang lima atau tempat-tempat ekslusif lainnya.
Persamaan dari koruptor profesional dan pelacur profesional adalah keduanya melakukan pekerjaannya secara sembunyi-sembunyi. Perbedaannya adalah koruptor punya uang banyak dan tidak ingin membelanjakan secara terang-terangan, sedangkan pelacur profesional menginginkan uang banyak dari hasil jerih payahnya. Disinilah bertemu kepentingan atau simbiosme mutualisme antara koruptor (sebagian besar laki-laki) dan pelacur profesional.
Menggunakan jasa pelacur profesional yang biasanya cantik, muda, wangi dan sederet nilai plus lainnya merupakan cara favorit koruptor profesional menghambur-hamburkan uangnya. Tarif pelacur profesional berkisar mulai Rp 5 juta s.d. Rp 50 juta sekali pakai. Pembayaran bisa dilakukan secara cash kepada perantara atau langsung ke pelacur. Kadang untuk mendatangkan pelacur kelas tinggi perlu komitmen fee yang ditransfer ke rekening tertentu dan sisanya dilunasi secara cash atau lewat transfer jika transaksi syahwat telah dilakukan. Biaya tersebut belum termasuk biaya kamar hotel bintang lima, biaya makan, dan biaya asesoris lainnya. Jika koruptor profesional puas dengan layanan pelacur profesional, maka mereka akan sering bertransaksi sendiri tanpa melibatkan perantara. Semakin puas dengan layanan pelacur profesional, koruptor tidak akan segan-segan mengeluarkan lebih banyak uang untuk membelikan/menyewakan apartemen, baju, perhiasan, dan tidak ketinggalan kendaraan. Tidak jarang, sang pelacur tersebut dijadikan istri simpanan dengan fasilitas plus-plus.
Tidak mudah memang menemukan transaksi-transaksi tersebut. Tidak jarang, untuk menutupinya, sang koruptor menyewa 2 kamar hotel yang bisa saling berhubungan. Pengelola hotel sebenarnya mengetahui transaksi tersebut. Apalagi para room boy, mereka biasanya mengetahui jejak-jejak bekas terjadinya ‘pertarungan’ di kamar hotel tersebut. Sebagai profesional, mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Pihak kepolisian dan aparat berwenang lainnya juga tidak banyak melakukan tindakan. Mereka hanya berani melakukan penggerebekan di hotel-hotel kelas melati atau tempat-tempat mangkal para pelacur amatir. Itupun tidak akan sampai menjerat para koruptor amatir yang tertangkap basah bersama pelacur amatir. Apalagi masyarakat, mereka tidak punya akses, tidak punya wewenang, dan tidak punya waktu untuk itu. Kita hanya bisa berharap kepada para pemburu koruptor dan aparat berwenang lainnya untuk melakukan penggerebekan di saat koruptor profesional bertemu dengan pelacur profesional untuk mengaburkan atau menghilangkan uang hasil kejahatannya sambil memenuhi nafsu syahwatnya. Dengan demikian, akan semakin menyulitkan koruptor membelanjakan uangnya. dengan semakin sulitnya koruptor menggunakan uang hasil korupsi, kita berharap keinginan untuk melakukan korupsi juga semakin kecil. Ayo … lawan koruptor !!
Link: di sini
SBY dalam Pemberantasan Korupsi
Salah satu faktor keberhasilan SBY dalam pilpres kemarin adalah komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Katakan “Tidak” pada korupsi menjadi salah satu ikon kampanye SBY. Pada periode sebelumnya SBY membuktikan bisa memimpin pemberantasan korupsi terutama lewat “dukungannya” ke KPK. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, SBY mampu menjadi dirijen orkestra pemberantasan korupsi. Kondisi ini merupakan salah satu faktor yang membuat tim kampanye SBY dengan percaya diri membuat jargon “Lanjutkan”. Namun dari sisi lain, cibiran bahwa SBY gagal dalam pemberantasan korupsi juga banyak digaungkan. SBY dianggap mendompleng ketenaran KPK dan gagal dalam mereformasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Prestasi kepolisian dan kejaksaan, dalam pemberantasan korupsi, masih diragukan publik, meskipun kejaksaan cukup aktif mengkampanyekan keberhasilan-keberhasilannya dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Polri lebih menonjol dalam pemberantasan terorisme. Banyak survei yang mencoba menilai tingkat kepercayaan publik pada aparat penegak hukum. Sebagian besar masih menempatkan kejaksaan agung dan kepolisian jauh di bawah prestasi KPK. Dengan demikian, ketika SBY mengklaim keberhasilannya dalam pemberantasan korupsi, berarti SBY menganggap bahwa keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi juga merupakan keberhasilan pemerintah. Lalu, bagaimana bentuk hubungan antara SBY dan KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat sifat KPK sebagai lembaga independen?
Publik tidak banyak tahu bagaimana hubungan SBY dan KPK sebenarnya. Meskipun bersifat independen, KPK tidak bisa lepas 100% dari pemerintah. Anggaran KPK berasal dari negara (APBN), fasilitas gedung dan infrastrukturnya milik negara, dan sebagian besar personil KPK berasal dari polisi/ PNS. Hal ini membuktikan bahwa KPK tidak bisa lepas dari pemerintah. Di samping itu, KPK juga diundang dalam koordinasi pemberantasan korupsi bersama-sama Kepolisian dan Kejaksaan yang dipimpin presiden. Hal ini semakin menunjukkan bahwa presiden mempunyai peran besar atas prestasi KPK selama ini.
Salah satu pernyataan SBY paling populer adalah bahwa SBY akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi. Reformasi birokrasi pada beberapa instansi pemerintah seperti Departemen Keuangan, BPK, dan MA, merupakan pondasi dasar dalam pemberantasan (pencegahan) korupsi. Namun demikian prestasi besar SBY dalam pemberantasan korupsi terlihat pada sikapnya atas penetapan Aulia Pohan (besan presiden) sebagai tersangka. Pernyataan presiden bahwa meskipun sedih ketika besannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun presiden kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Menilai komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi pasca pilpres 2009 memang sangat menarik. SBY benar-benar diuji apakah masih memegang janji kampanyenya atau mempunyai agenda lain sehubungan dengan kemanangan mutlak pada pilpres dan pileg kemarin serta berbagai manuver Partai Demokrat yang membuat posisinya semakin dominan. Publik setidak-tidaknya bisa melihat dari lima peristiwa yang terjadi yaitu penyalahgunaan wewenang atau kriminalisasi penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK, proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, keluarnya perppu No. 4 Tahun 2009, terpilihnya 3 Plt. Pimpinan KPK, dan terakhir adalah penyusunan KIB 2 (Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2).
Peristiwa pertama tentang polemik penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK terjadi pada awal september dan memuncak pada tgl 15 September 2009 saat Bibit Samad Riyanto (BSR) dan Chandra Hamzah (CH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Meskipun publik menekan SBY untuk melakukan ‘intervensi’, namun SBY menyatakan tidak mungkin mencampuri urusan teknis penyidikan. SBY sempat mempertemukan Polri dan KPK, namun SBY kembali mendapat poin plus ketika SBY menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dari kacamata yuridis, tindakan Polri menjadikan BSR dan CH tersangka karena dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasa 20/2001 jo ps 421 KUHP atau pasal 12 e UU No 31/1999 jo pasal 20/2001 tentang Tipikor, dianggap masih dalam koridor kewenangannya. Oleh karena itu, sikap SBY yang tetap netral dalam hal ini merupakan tindakan yang tepat sebagai pencerminan janjinya dalam Pilpres dan Pileg yang lalu.
Peristiwa kedua timbul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlunya revisi pasal-pasal di UU 30/2002 tentang KPK yang menyangkut masalah pengadilan tipikor. Pada proses pembahasannya, DPR ‘didukung’ dengan pemerintah, tidak hanya membahas keberadaan pengadilan tipikor, namun juga membahas kewenangan KPK dalam penuntutan dan penyadapan yang bukan merupakan putusan MK. Publik dan tokoh-tokoh anti korupsi bereaksi sangat keras menentang pengkerdilan wewenang KPK. DPR menyatakan bahwa mereka hanya membahas usulan pemerintah, sedangkan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM tidak terlalu jelas sikapnya. Hanya 2 fraksi di DPR yang jelas menentang upaya pembonsaian kewenangan KPK dan publik hanya pasrah menunggu kata putus dalam rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor tersebut. Publik begitu gembira mendengar pernyataan SBY untuk tetap mempertahankan kewenangan KPK. Arah angin dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang sebelumnya mengandung semangat memangkas kewenangan KPK, dengan pernyataan SBY tersebut, berbalik 180 derajat, sehingga ketika disetujui secara aklami dalam rapat parupurna DPR, RUU Pengadilan Tipikor disahkan menjadi UU tanpa “mengurangi kewenangan” KPK dalam penyadapan dan penuntutan. SBY kembali lagi mendapat simpati dari publik akan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Peristiwa ketiga yang merupakan rangkaian peristiwa pertama, sempat membuat publik juga meragukan komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi. Setidak-tidaknya ada 2 argumentasi yang sempat mencuat ke publik, yaitu terbitnya perppu yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan juga merupakan pembenaran presiden atas penetapan BSR dan CH sebagai tersangka. Dari berbagai permasalahan yang muncul ke publik, latar belakang SBY mengeluarkan perppu, terutama polemik mengenai definisi hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana amanat UUD ‘ 45 pasal 22 ayat (1), merupakan akar permasalahan yang banyak disorot publik. Sampai saat ini belum ada definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan kegentingan yang memaksa. Untuk menutup lubang-lubang hukum yang mungkin ada, presiden sempat berkonsultasi dengan ketua Mahkamah Agung, Ketua MK, Ketua DPR, dan tentu saja para pembantu dekatnya yang ahli di bidang hukum (dari mulai Adnan Buyung Nasution dan Denny Indrayana sampai eks menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Di balik berbagai informasi yang banyak beredar di media massa, publik sebenarnya tidak banyak tahu, dasar pertimbangan utama presiden dalam menerbitkan perppu tersebut. Namun demikian, publik bisa melihat bahwa KPK hampir-hampir tidak bekerja dengan adanya polemik “cicak vs buaya” tersebut. Hampir tidak ada kasus-kasus yang menonjol di KPK. Personil KPK menjadi resah, kuatir, ragu-ragu, takut, dst dalam bermanuver untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang semakin hari semakin canggih modus operandinya. Siapa yang bisa menjamin bahwa nasib mereka tidak sama dengan BSR dan CH yang ditetapkan sebagai tersangka tatkala menjalankan wewenangnya. Jika boleh dikatakan, kondisi KPK menjadi vakum. Belum jelas kapan akan berakhir kondisi vakum tsb di KPK. Jika KPK vakum, dikuatirkan pemberantasan korupsi juga akan stagnan mengingat Kejaksaan dan Kepolisian dianggap gagal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Siklus pemberantasan korupsi kembali ke titik nol. Masa depan Indonesia yang cemerlang pun menjadi kabur. Melihat kondisi seperti inilah yang mungkin menjadi pertimbangan presiden untuk menerbitkan Perpu tsb. Jadi boleh dikatakan penerbitan perpu merupakan upaya penyelamatan KPK dan masa depan pemberantasan korupsi. Sekali lagi SBY bisa membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Peristiwa keempat yang bisa dicermati adalah terpilihnya Tumpak H. Panggabean (THP), Waluyo, dan Mas Achmad Santosa menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan KPK. Sebagian besar publik, termasuk aktivis dan tokoh anti korupsi yang menentang keluarnya perppu, menyambut baik terpilihnya 3 tokoh tersebut. Namun jika melihat komposisi 5 pimpinan KPK era THP sekarang, terlihat nuansa pencegahan korupsi sangat dominan. Melihat latar belakang dan track record dari 5 pimpinan tersebut, hanya THP yang berpengalaman dalam penindakan (pemberantasan korupsi). Sedangkan yang lainnya belum teruji dalam bidang penindakan. Jika mau jujur, THP pun dikenal sangat konservatif dalam pemberantasan korupsi. Di era ini kemungkinan tidak ada upaya-upaya hukum progresif (seperti misalnya “penjebakan” disertai penggeledahan secara cepat, yang pernah dilakukan KPK dalam menangani kasus KPU pada tahun 2005 di era Ruki (Taufikurrahman Ruki)). Kondisi ini sesuai dengan pernyataan SBY pada beberapa bulan sebelumnya yang mengkritisi manuver-manuver KPK dalam bidang penindakan dan secara tidak langsung “memerintahkan” KPK untuk lebih menekankan pada upaya pencegahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komposisi pimpinan KPK era THP ini sudah sesuai dengan selera SBY.
Peristiwa terakhir yang bisa menilai komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi adalah terbentuknya KIB 2. Dari 34 menteri dan pejabat setingkat menteri, hanya ada 1 menteri yang terkait (tidak langsung) dengan pemberantasan korupsi, yaitu Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Ham. Sedangkan untuk posisi Kapolri dan Jaksa Agung belum ada pergantian. Melihat komposisi pasukan SBY dalam pemberantasan korupsi ini, tidak akan banyak gebrakan yang mampu menstimulus percepatan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan analisa kelima peristiwa-peristiwa di atas, SBY tampaknya akan fokus pada upaya-upaya pemberantasan korupsi. Reformasi birokrasi yang menjadi pilar pencegahan korupsi akan dilanjutkan dalam 5 tahun ke depan. Upaya penindakan berupa penangkapan-penangkapan para koruptor tampaknya tidak akan banyak terjadi. Upaya pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa, seperti dengan melakukan penjebakan, atau manuver-manuver canggih yang mampu mengendus modus operandi korupsi tingkat tinggi tampaknya hanya tinggal angan-angan. Pemberantasan korupsi memang maju ke depan, tapi kecepatannya tidak akan seperti yang diharapkan. Bagaimanapun SBY adalah ibarat pilot pesawat penumpang dalam pemberantasan korupsi, bukan pilot pesawat tempur.
Link: Di sini

